MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Batu Ampar sukses mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di tiga kecamatan di Kota Batam.
Dalam operasi yang berlangsung pada 22–24 Januari 2025, polisi berhasil menangkap lima pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka di berbagai lokasi.
“Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2025, ketika Lusiana Lisawati Waruwu kehilangan sepeda motornya di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung,” kata Amru, Kamis (6/2/2025).
Kemudian, pada 17 Januari 2025, motor milik Titik Puspa Panjaitan raib di toko bangunan tempat kerja sepupunya di Kecamatan Bengkong.
Kasus ketiga terjadi pada 21 Januari 2025, saat Alparof kehilangan kendaraannya di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna segera melakukan penyelidikan intensif.
Melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu OO (17) dan RV (15) ditangkap pada 22 Januari 2025 di Sekupang.
RA (23), seorang penadah kendaraan curian, diamankan di Batu Ampar pada hari yang sama. AS (22) ditangkap pada 24 Januari 2025 di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji.
YP (26) ditangkap di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Namun, satu tersangka lainnya, SL, hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti tiga unit Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Enam unit kendaraan roda dua yang diduga hasil curian lainnya, satu handphone milik tersangka penadah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan saat ini dua tersangka yang masih di bawah umur telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.
“Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan. Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Amru Abdullah.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega