MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal digagalkan Unit Reskrim Polsek Bengkong empat calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Kamboja, diamankan di Hotel Beverly, Senin (27/10/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat calon PMI berinisial FKH (28), NFF (25), NJ (21), dan AA (30).
Selain mengamankan para korban Polisi juga menangkap satu pelaku RA (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa yang bertugas sebagai pengurus dokumen para korban.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang dicurigai akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Setelah mendapat laporan, Unit Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.15 WIB, seorang pria bernama RA yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan, berhasil diamankan,” kata Yuli, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pengembangan polisi juga mengamankan empat calon PMI yang sedang menunggu dokumen dan keberangkatan di Hotel Beverly.
Baca juga: 23 Personel Polda Kepri Terima Penghargaan, Kapolsek Batuaji dan Batuampar Masuk Daftar
Yuli Endra mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, para korban diketahui direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram.
Korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji mencapai 400 dolar AS per bulan, dengan seluruh biaya keberangkatan dan akomodasi ditanggung perekrut.
Sementara untuk keempat korban diketahui berasal dari Medan dengan keberangkatan dari Bandara Kualanamu, Medan, menuju Batam pada Minggu (26/10/2025) menggunakan pesawat Lion Air.
Setibanya di Batam, korban diarahkan menginap di Hotel Beverly sambil menunggu jadwal keberangkatan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan tidak ada izin resmi dari instansi terkait, seperti BP2MI, untuk penempatan para calon pekerja tersebut.
Sementara saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi Bahas Tragedi di PT ASL, Aweng: Kita Sama-Sama Cari Solusi
Polisi juga tengah menelusuri jaringan perekrut yang diduga beroperasi lintas provinsi.
Sementara untuk pelaku yang diduga sebagai pengurus dokumen diganjar dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















