MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah gudang penyimpanan barang yang berlokasi di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung.
Korban yang juga pelapor, berinisial YEL mendapati sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan barang pribadi telah raib saat tiba di gudang.
Menyadari telah terjadi pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat.
Baca juga: Polsek Belakang Padang Bongkar Penempatan PMI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak dan barang bukti yang ditinggalkan pelaku.
Berkat kerja intensif, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RS sebagai pelaku utama dan AS yang diduga berperan sebagai penadah.
Keduanya diamankan di wilayah Bengkong dan langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan.
Pengembangan kasus kemudian terus dilakukan.
Hasil interogasi mengarah pada keterlibatan pelaku lainnya, pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial ATA di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung.
Kepada petugas, ATA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Baca juga: Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak
Atas kasus pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















