Polsek Belakang Padang Bongkar Penempatan PMI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penyalur calon PMI ditangkap Polsek Belakang Padang. Foto:Humas Polresta Barelang

Dua terduga penyalur calon PMI ditangkap Polsek Belakang Padang. Foto:Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Belakang Padang membongkar praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Belakang Padang, Kota Batam. Polisi menangkap dua pria dewasa yang diduga menjadi otak pengiriman calon PMI nonprosedural ke luar negeri, Jumat (9/1/2026).

Petugas menciduk P (36) dan D (42) di sebuah rumah di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas perekrutan dan penempatan PMI tanpa dokumen resmi.

Baca juga:Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak 

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan lokasi dan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Di lokasi, kami menemukan dua calon PMI berinisial ROG (28) dan TR (34) yang siap diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar AKP Asril dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Polisi langsung mengamankan kedua calon PMI bersama dua terduga pelaku ke Mapolsek Belakang Padang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu unit speed boat, satu mesin tempel, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

AKP Asril menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Belakang Padang dalam memutus jaringan penempatan PMI ilegal yang kerap menjerat korban dengan risiko keselamatan dan kerugian besar.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, polisi menahan P dan D serta melanjutkan proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

AKP Asril mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi penempatan PMI nonprosedural di lingkungan sekitar.

Baca juga:Amsakar–Li Claudia Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Aceh, Diterima Langsung Wagub Fadhlullah 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB