Polsek Belakang Padang Bongkar Penempatan PMI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penyalur calon PMI ditangkap Polsek Belakang Padang. Foto:Humas Polresta Barelang

Dua terduga penyalur calon PMI ditangkap Polsek Belakang Padang. Foto:Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Belakang Padang membongkar praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Belakang Padang, Kota Batam. Polisi menangkap dua pria dewasa yang diduga menjadi otak pengiriman calon PMI nonprosedural ke luar negeri, Jumat (9/1/2026).

Petugas menciduk P (36) dan D (42) di sebuah rumah di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas perekrutan dan penempatan PMI tanpa dokumen resmi.

Baca juga:Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak 

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan lokasi dan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Di lokasi, kami menemukan dua calon PMI berinisial ROG (28) dan TR (34) yang siap diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar AKP Asril dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Polisi langsung mengamankan kedua calon PMI bersama dua terduga pelaku ke Mapolsek Belakang Padang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu unit speed boat, satu mesin tempel, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

AKP Asril menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Belakang Padang dalam memutus jaringan penempatan PMI ilegal yang kerap menjerat korban dengan risiko keselamatan dan kerugian besar.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, polisi menahan P dan D serta melanjutkan proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

AKP Asril mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi penempatan PMI nonprosedural di lingkungan sekitar.

Baca juga:Amsakar–Li Claudia Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Aceh, Diterima Langsung Wagub Fadhlullah 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru