Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Terduga pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Bengkong membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial K melapor ke Polsek Bengkong pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia melaporkan dugaan persetubuhan yang dialami seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial N.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dari hasil pendalaman awal, pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari anak keduanya.

Ia kemudian meminta klarifikasi langsung kepada korban. Korban mengaku mengalami perbuatan persetubuhan lebih dari satu kali dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke tersebut. Peristiwa itu meninggalkan trauma psikologis pada korban.

Baca juga:Amsakar–Li Claudia Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Aceh, Diterima Langsung Wagub Fadhlullah

Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat. Penyidik memeriksa saksi-saksi, menggali keterangan pelapor dan korban, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.

Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, mengamankan R di wilayah Bengkong.

Polisi selanjutnya memeriksa anak terlapor dengan mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pendekatan perlindungan anak.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan humanis.

“Kami memproses laporan ini sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Yuli, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Anak terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Gustian Riau Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dibebastugaskan, Dampak Video Viral 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru