Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Terduga pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Bengkong membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial K melapor ke Polsek Bengkong pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia melaporkan dugaan persetubuhan yang dialami seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial N.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dari hasil pendalaman awal, pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari anak keduanya.

Ia kemudian meminta klarifikasi langsung kepada korban. Korban mengaku mengalami perbuatan persetubuhan lebih dari satu kali dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke tersebut. Peristiwa itu meninggalkan trauma psikologis pada korban.

Baca juga:Amsakar–Li Claudia Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Aceh, Diterima Langsung Wagub Fadhlullah

Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat. Penyidik memeriksa saksi-saksi, menggali keterangan pelapor dan korban, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.

Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, mengamankan R di wilayah Bengkong.

Polisi selanjutnya memeriksa anak terlapor dengan mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pendekatan perlindungan anak.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan humanis.

“Kami memproses laporan ini sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Yuli, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Anak terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Gustian Riau Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dibebastugaskan, Dampak Video Viral 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru