Home / Hukum Kriminal

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:41 WIB

Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Amankan 18 Motor di Batam

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan 18 unit motor disita dari pelaku, Kamis (27/2). Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan 18 unit motor disita dari pelaku, Kamis (27/2). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau, yakni M (27) dan SP (28), beberapa hari lalu.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang telah dikantongin identitasnya.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran. Jadi pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Iptu Marihot didampingi humas Polresta Barelang dalam jumpa pers di laman Polsek Bengkong, Kamis (27/2/2024).

Ia menyebut terungkap kasus pencurian motor ini berawal Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka M (27) dan SP (28) mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di teras rumah korban.

Pelaku menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak dan membawa motor tersebut.

“Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Bengkong, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Tersangka M, yang ditangkap di Pelabuhan Bintan, mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali. Dia juga menerima 7 motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S, yang kini masih buron.

Sementara itu, tersangka SP mengaku terlibat dalam 8 aksi pencurian bersama M. Dari 18 sepeda motor yang diamankan, 1 unit terkait laporan di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batu Aji, dan 16 unit lainnya di Polsek Bengkong.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.

“Bagi warga yang kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk melapor langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan untuk proses pengembalian,” pesan dia.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun bui.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Share :

Baca Juga

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden

Hukum Kriminal

FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Berangkat Kerja