MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pengeroyokan yang menghebohkan dunia hiburan di Kota Batam, melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, kini memasuki tahap penting.
Polsek Lubuk Baja, melalui Unit Reskrim, segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan dan Konsulat Vietnam di Jakarta setelah penangkapan dua pelaku pada Minggu (8/6/2025) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan langkah ini adalah bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menurut peraturan, setiap penangkapan terhadap WNA yang berada di Indonesia wajib diberitahukan kepada kedutaan atau konsulat negara asal. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak hukum para pelaku, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan internasional,” ujar Noval.
Dua pelaku yang diamankan, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), ditangkap di Hotel Musik Komplek Sakura Permai, Batam, setelah aksi pengeroyokan yang terjadi di DJ First Club pada Jumat (6/6/2025).
Korban, Stevanie (25), seorang DJ di klub tersebut, menjadi sasaran kekerasan yang menggemparkan pengunjung serta warga Batam.
Proses penyidikan semakin diperkuat dengan koordinasi pihak kepolisian bersama Imigrasi Kota Batam.
“Kami akan memverifikasi izin tinggal dan status kedatangan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” lanjut Noval.
Meskipun dua tersangka sudah ditangkap, satu pelaku lainnya, yang diketahui bernama Misa, masih dalam pengejaran polisi.
“Kami terus melakukan pencarian untuk menangkap pelaku yang masih buron,” jelas Noval.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Batam dan dunia maya, terutama karena melibatkan WNA yang beraksi di tempat hiburan terkenal.
Polisi berharap melalui kerjasama dengan pihak terkait, proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Penulis : Luci
Editor : Zalfirega