Home / Hukum Kriminal

Senin, 21 April 2025 - 19:09 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia


MATAPEDIA6.com, BATAM– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut lima pelaku bersama sepuluh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi berhasil diamankan beberapa hari yang lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan kontrakan Sagulung pada awal April lalu,” ungkap Zaenal didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, tiga pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial FS (22), SS (26), dan WP.

“Sementara itu, tiga lainnya masih buron, salah satunya diketahui seorang perempuan. Untuk identitas DPO belum bisa kami sebutan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang berhasil memburu para pelaku dan mengungkap jaringan.

Curi Motor Demi Judi Online

Tak hanya itu, Polsek Sagulung juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, berinisial AF dan S, yang beraksi di kawasan Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox hasil curian dari tangan mereka.

Salah satu tersangka, FS, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Aksi mereka dilakukan pada Rabu (9/4/2025) dengan modus sederhana: masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor dari atas meja, dan langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman.

“Pengakuannya, hasil curian digunakan untuk bermain judi online,” beber Zaenal.

Zaenal mengimbau warga Batam agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Share :

Baca Juga

Para terdakwa saat mengikuti persidangan di pengadilan negeri Batam beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba 10 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda
Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara

Hukum Kriminal

Lantamal IV Batam Bantah Keterlibatan Mobil Dinas Dalam Penyelundupan Rokok Ilegal di Punggur
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, silaturahmi di Mapolda Kepri, Jumat (16/5/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Kapolda dan Pangdam I/BB Sepakat Berantas Premanisme di Batam, Wujudkan Kepri Aman dan Kondusif
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam, Dua Mucikari Diciduk
Tim patroli dari Ditsamapta Polda Kepri saat melakukan pengamanan terhadap pelaku sebelum dibawa ke Polresta Barelang, Kamis (15/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Reaksi Cepat Tim Patroli Ditsamapta Polda Kepri, Bekuk Dua Begal Sadis di Batam
Petugas dari TNI AL saat melakukan pemeriksaan muatan kapal dan ditemukan puluhan karung yang sudah dikemas rapi dan saat dibuka berisi narkotika, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok TNI AL

Hukum Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Diduga Narkotika di Perairan Selat Durian Karimun
Petugas parkir liar yang ditangkap Polresta Barelang diangkut ke Mako polres untuk jalani pendataan, Selasa (13/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Operasi Pekat Seligi di Batam 9 Warga Ditangkap Polisi Kelola Parkir Liar
Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

Hukum Kriminal

Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Nongsa