Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

Senin, 21 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia


MATAPEDIA6.com, BATAM– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut lima pelaku bersama sepuluh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi berhasil diamankan beberapa hari yang lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan kontrakan Sagulung pada awal April lalu,” ungkap Zaenal didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, tiga pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial FS (22), SS (26), dan WP.

“Sementara itu, tiga lainnya masih buron, salah satunya diketahui seorang perempuan. Untuk identitas DPO belum bisa kami sebutan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang berhasil memburu para pelaku dan mengungkap jaringan.

Curi Motor Demi Judi Online

Tak hanya itu, Polsek Sagulung juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, berinisial AF dan S, yang beraksi di kawasan Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox hasil curian dari tangan mereka.

Salah satu tersangka, FS, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Aksi mereka dilakukan pada Rabu (9/4/2025) dengan modus sederhana: masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor dari atas meja, dan langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman.

“Pengakuannya, hasil curian digunakan untuk bermain judi online,” beber Zaenal.

Zaenal mengimbau warga Batam agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB