Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

Senin, 21 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia


MATAPEDIA6.com, BATAM– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut lima pelaku bersama sepuluh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi berhasil diamankan beberapa hari yang lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan kontrakan Sagulung pada awal April lalu,” ungkap Zaenal didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, tiga pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial FS (22), SS (26), dan WP.

“Sementara itu, tiga lainnya masih buron, salah satunya diketahui seorang perempuan. Untuk identitas DPO belum bisa kami sebutan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang berhasil memburu para pelaku dan mengungkap jaringan.

Curi Motor Demi Judi Online

Tak hanya itu, Polsek Sagulung juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, berinisial AF dan S, yang beraksi di kawasan Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox hasil curian dari tangan mereka.

Salah satu tersangka, FS, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Aksi mereka dilakukan pada Rabu (9/4/2025) dengan modus sederhana: masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor dari atas meja, dan langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman.

“Pengakuannya, hasil curian digunakan untuk bermain judi online,” beber Zaenal.

Zaenal mengimbau warga Batam agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam
Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong
Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Berita Terbaru