Home / Hukum Kriminal

Senin, 21 April 2025 - 19:09 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia


MATAPEDIA6.com, BATAM– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut lima pelaku bersama sepuluh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi berhasil diamankan beberapa hari yang lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan kontrakan Sagulung pada awal April lalu,” ungkap Zaenal didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, tiga pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial FS (22), SS (26), dan WP.

“Sementara itu, tiga lainnya masih buron, salah satunya diketahui seorang perempuan. Untuk identitas DPO belum bisa kami sebutan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang berhasil memburu para pelaku dan mengungkap jaringan.

Curi Motor Demi Judi Online

Tak hanya itu, Polsek Sagulung juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, berinisial AF dan S, yang beraksi di kawasan Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox hasil curian dari tangan mereka.

Salah satu tersangka, FS, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Aksi mereka dilakukan pada Rabu (9/4/2025) dengan modus sederhana: masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor dari atas meja, dan langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman.

“Pengakuannya, hasil curian digunakan untuk bermain judi online,” beber Zaenal.

Zaenal mengimbau warga Batam agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Hukum Kriminal

Kasus Viral Warga Batam Ditolak Isi BBM di SPBU Kabil, Polisi Tahan Satu Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Pimpin rekonstruksi pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya Kota Batam, Senin (5/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya, Pelaku Peragakan 38 Adegan
Salah satu mesin pompa BBM di SPBU Kabil yang disegel polisi setelah video pembelian pertalite pakai jerigen di Lokasi, Senin (5/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pengisian Pertalite Pakai Jerigen di SPBU Kabil, 13 Karyawan Dirumahkan, 1 Ditahan Polisi
Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo

Hukum Kriminal

Polisi Angkat Bicara, Kecelakaan di Simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Batam
Stasiun pengisian bahan bakar umum yang ada di daerah Kabil, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ini di berikan sangsi oleh Pertamina tidak bisa jual pertalite, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polda Kepri Lidik Video Viral Pengisian Pertalite Pakai Jerigen di SPBU Kabil
Kondisi kecelakaan di simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (3/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Kecelakaan Maut di Tiban Centre Satu Tewas di Tempat Tiga Luka Berat, Truk Diduga Rem Blong
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan evakuasi jenazah pria yang kondisi leher tergorok di kawasan industri 2000 Batam Centre, Kamis (1/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polisi Selidiki Kematian Tragis di Batam Centre, Pria dengan Leher Tergorok di Dalam Mobil