MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Opsnal Polsek Sagulung ungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Sagulung, Batam.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) dini hari, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah IS (32) dan TA (19), sementara seorang pelaku lainnya, Inara, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI secara ilegal di sebuah rumah di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan sekitar pukul 01.00 WIB kami menemukan dua calon PMI yang ditampung di dalam rumah tersebut,” kata Aris, Senin (17/3/2025).
Polisi juga mengamankan IS di lokasi yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dari hasil interogasi, IS mengaku bekerja sama dengan TA, yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim untuk dibawa ke rumah penampungan.
Tak butuh waktu lama, polisi segera memburu TA dan berhasil menangkapnya di kawasan Bengkong, Batam.
Aris menjelaskan adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni, IS berperan sebagai perekrut dan penampung calon PMI, serta mengurus paspor dan visa untuk memberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Sementara itu, TA berperan sebagai kurir yang menjemput para calon PMI dari bandara dengan bayaran Rp200.000 per orang.
Salah satu korban, AG, dijemput TA dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 dan langsung dibawa ke rumah IS untuk menunggu keberangkatan ke luar negeri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sindikat ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Inara, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi terus memburu DPO Inara yang diduga menjadi otak utama dalam kasus perdagangan manusia ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon

















