Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Batam, Satu Pelaku Masih Buron

Senin, 17 Maret 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Polsek Sagulung di perumahan Tunas Regency Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (16/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Dua pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Polsek Sagulung di perumahan Tunas Regency Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (16/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Opsnal Polsek Sagulung ungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Sagulung, Batam.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) dini hari, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah IS (32) dan TA (19), sementara seorang pelaku lainnya, Inara, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI secara ilegal di sebuah rumah di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan sekitar pukul 01.00 WIB kami menemukan dua calon PMI yang ditampung di dalam rumah tersebut,” kata Aris, Senin (17/3/2025).

Polisi juga mengamankan IS di lokasi yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Dari hasil interogasi, IS mengaku bekerja sama dengan TA, yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim untuk dibawa ke rumah penampungan.

Tak butuh waktu lama, polisi segera memburu TA dan berhasil menangkapnya di kawasan Bengkong, Batam.

Aris menjelaskan adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni, IS berperan sebagai perekrut dan penampung calon PMI, serta mengurus paspor dan visa untuk memberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Sementara itu, TA berperan sebagai kurir yang menjemput para calon PMI dari bandara dengan bayaran Rp200.000 per orang.

Salah satu korban, AG, dijemput TA dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 dan langsung dibawa ke rumah IS untuk menunggu keberangkatan ke luar negeri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sindikat ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Inara, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi terus memburu DPO Inara yang diduga menjadi otak utama dalam kasus perdagangan manusia ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru