Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Senin, 3 Februari 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan alat bukti, Senin (3/2). Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan alat bukti, Senin (3/2). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus pria berinisial BS (34) warga Bida Ayu Batam diduga  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. 

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris aksi pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku melakukan penjambret kalung anak-anak di wilayah Sagulung dan Bengkong beberapa hari lalu.

“Modus pelaku pura-pura menanyakan alamat ke korban sebelum merampas kalung emas dari leher korban,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025).

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bengkong Harapan Satu pada 28 Januari 2025,” tambah dia lagi.

Ia menyebut pelaku beraksi di wilayah Sagulung pada 19 Januari 2025 dengan modus pura-pura menanyakan alamat sebelum merampas kalung emas korban.

“Pengakuan dari pelaku telah melakukan penjambretan di tiga lokasi, yakni Sagulung dan dua kali di Bengkong, dengan sasaran anak-anak yang mengenakan perhiasan emas,” ujarnya.

Hasil dari penjambret itu digunakan untuk membayar utang hingga kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Hasil barang curian digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” katanya.

Berkaca dalam kasus ini, Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai modus kejahatan serupa.

Kini, pelaku dan barang bukti seperti motor telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. BS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:https://matapedia6.com/polisi-bongkar-jaringan-curanmor-di-batam-satu-pelaku-anak-dibawah-umur/

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru