Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur

Senin, 3 Februari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan barang bukti Curanmor, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan barang bukti Curanmor, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap empat pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Batam, Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, empat pelaku pencurian, termasuk Sa (anak bawah umur) residivis kasus serupa dan Mh (23), Et (23), Ml (20) berhasil diamankan beberapa hari lalu.

“Mereka ini telah beraksi di berbagai tempat, dengan empat laporan polisi terkait,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung pada Senin (3/2/2025).

Dalam aksi pencurian itu terungkap para pelaku dengan cepat mematahkan stang sepeda motor korban yang parkir di rumah dan membawanya kabur untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam, lalu hasilnya digunakan untuk foya-foya dan aksi pencurian ini dilakukan 11 lokasi terpisah wilayah Batam.

“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Kanit Reskrim yang baru beberapa hari menjabat itu.

Polsek Sagulung ungkap berbagai kasus, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor berbagai merk. Polisi tengah mengembangkan kasus curanmor yang meresahkan warga Batam, khususnya di Sagulung. Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk waspada dan menggunakan kunci ganda.

Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru