Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria berinisial S warga Batam.

Remaja berusia 18 tahun itu diciduk buser Polsek Sagulung di Perumahan wilayah Kelurahan Sei Binti pada Selasa (16/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang ditemukan orang tua korban, SL (35), pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

“Dalam rekaman tersebut terlihat korban bersama pelaku. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul itu dilakukan oleh S, remaja yang baru dikenalnya dua bulan terakhir,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Sabtu (20/9/2025).

Tidak tinggal diam, SL segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung hingga tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung membekuk terduga pelaku dua hari kemudian di lokasi kejadian.

“Begitu dapat laporan kita langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian dua hari kemudian,” kata Iptu Aris.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses secara profesional, dan kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, selimut bermotif bunga, satu botol minyak zaitun, serta hasil visum RSUD Embung Fatimah Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Sagulung dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tertibkan Pesta Larut Malam

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru