MATAPEDIA6.com, BATAM —Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beduk memastikan penanganan kasus dugaan penganiaya di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Polisi menilai perlu meluruskan isu agar publik tidak terseret opini yang menyesatkan. Klarifikasi itu disampaikan pada Jumat (26/12/2025).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina mengakatan, perkara ini melibatkan dua laporan berbeda yang diproses secara terpisah dan paralel, bukan satu arah atau berpihak.
Baca juga:Pemko Batam dan Kemenag Ajak Masyarakat Perkuat Doa di Majelis Zikir dan Haul Akbar
Ia menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antarwarga yang terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I.
“Dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Kami menerima dua laporan dari pihak berbeda dan menangani masing-masing laporan sesuai fakta hukum,” kata Shelin dikutip dalam siaran pers, Sabtu (27/12/2025).
Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Korban dalam perkara ini berinisial MW (25) dengan dua terlapor FL (30) dan RL (27).
Setelah memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka.
Polisi kemudian melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Operasi Lilin Seligi 2025 di Pelabuhan dan Bandara
Sementara itu, perkara kedua muncul dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami FL (30) dengan terlapor MW (25). Peristiwa tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk juga memproses laporan ini melalui tahapan penyidikan.
Dalam perjalanan penanganan kedua perkara, penyidik lebih dulu mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Polisi memfasilitasi mediasi antara MW, FL, dan RL dalam beberapa kesempatan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena mediasi gagal dan hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara kedua.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan hati-hati,” ujar Shelin.
Polsek Sungai Beduk menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa keberpihakan. Kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak seluruh pihak terlindungi sesuai hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.
Baca juga:Sekuriti Bacok Korlap SPPG Sei Pelunggut Sagulung Batam, Pelaku Diburu Polisi
Editor:Zalfirega



















