MATAPEDIA6.com, BATAM – Demi menambah jumlah pengikut di media sosial, seorang pria bernama Rian Hidayat kini harus mendekam di balik jeruji besi Polda Kepri.
Pria asal Banten ini ditangkap Tim Cyber Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri setelah memposting informasi hoaks yang mencatut nama dan foto pejabat TNI dan Polri, termasuk Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Rian Hidayat diketahui memposting foto Kapolda Kepri di akun Facebook-nya dengan keterangan yang mengada-ada. Dalam postingannya, ia menulis:
“Nyari calon istri. Saya duda anak 1. Pekerjaan saya polisi. Punya sawah 5 hektar, perkebunan sawit 12 hektar, dan toko sembako 5 cabang.”
Postingan ini langsung viral dan menarik perhatian warganet, terutama di wilayah Kepri. Akibatnya, followers akun Facebook Rian bertambah drastis, dari 45 ribu menjadi 57 ribu hanya dalam dua hari.
Namun, ulahnya membuat Irjen Pol Yan Fitri geram.
“Kapolda Kepri merasa keberatan karena informasi tersebut jelas tidak benar dan mencoreng citra institusi,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).
Setelah postingan tersebut viral, Tim Cyber Polda Kepri bergerak cepat. Pada Rabu (27/11/2024), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Citaman Langgar, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Polda Banten.
“Kurang dari tiga hari setelah postingan tersebut viral, pelaku berhasil diamankan. Ia sempat diinapkan di Polda Banten sebelum diterbangkan ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu.
Di hadapan penyidik, Rian mengaku tidak mengenal sosok yang fotonya ia gunakan.
“Saya hanya mengambil gambar dari Google, kemudian menambahkan tulisan itu agar menarik perhatian,” katanya saat ekspos di Polda Kepri.
Rian juga mengungkapkan bahwa motivasinya semata-mata untuk menambah jumlah pengikut di media sosial.
“Saya hanya ingin followers banyak. Tidak ada niat lain,” ucapnya dengan wajah tertunduk.
Putu juga menyebutkan pelaku tidak hanya mencatut nama Kapolda Kepri, tetapi juga pejabat TNI di Papua.
“Ia juga memposting video potongan vlog anggota TNI dan Polri yang diambil dari YouTube tanpa izin,” tambahnya.
“Polda Kepri akan terus memantau aktivitas di dunia maya dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, Rian Hidayat dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon