Posting Hoaks Demi Tambah Followers, Pria di Banten Ditangkap Tim Cyber Polda Kepri

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berbincang dengan Pelaku, sebelum Konferensi Pers, Selasa (3/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berbincang dengan Pelaku, sebelum Konferensi Pers, Selasa (3/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Demi menambah jumlah pengikut di media sosial, seorang pria bernama Rian Hidayat kini harus mendekam di balik jeruji besi Polda Kepri.

Pria asal Banten ini ditangkap Tim Cyber Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri setelah memposting informasi hoaks yang mencatut nama dan foto pejabat TNI dan Polri, termasuk Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Rian Hidayat diketahui memposting foto Kapolda Kepri di akun Facebook-nya dengan keterangan yang mengada-ada. Dalam postingannya, ia menulis:
“Nyari calon istri. Saya duda anak 1. Pekerjaan saya polisi. Punya sawah 5 hektar, perkebunan sawit 12 hektar, dan toko sembako 5 cabang.”

Postingan ini langsung viral dan menarik perhatian warganet, terutama di wilayah Kepri. Akibatnya, followers akun Facebook Rian bertambah drastis, dari 45 ribu menjadi 57 ribu hanya dalam dua hari.

Namun, ulahnya membuat Irjen Pol Yan Fitri geram.

“Kapolda Kepri merasa keberatan karena informasi tersebut jelas tidak benar dan mencoreng citra institusi,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).

Setelah postingan tersebut viral, Tim Cyber Polda Kepri bergerak cepat. Pada Rabu (27/11/2024), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Citaman Langgar, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Polda Banten.

“Kurang dari tiga hari setelah postingan tersebut viral, pelaku berhasil diamankan. Ia sempat diinapkan di Polda Banten sebelum diterbangkan ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu.

Di hadapan penyidik, Rian mengaku tidak mengenal sosok yang fotonya ia gunakan.

“Saya hanya mengambil gambar dari Google, kemudian menambahkan tulisan itu agar menarik perhatian,” katanya saat ekspos di Polda Kepri.

Rian juga mengungkapkan bahwa motivasinya semata-mata untuk menambah jumlah pengikut di media sosial.

“Saya hanya ingin followers banyak. Tidak ada niat lain,” ucapnya dengan wajah tertunduk.

Putu juga menyebutkan pelaku tidak hanya mencatut nama Kapolda Kepri, tetapi juga pejabat TNI di Papua.

“Ia juga memposting video potongan vlog anggota TNI dan Polri yang diambil dari YouTube tanpa izin,” tambahnya.

“Polda Kepri akan terus memantau aktivitas di dunia maya dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, Rian Hidayat dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB