MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang rampasan sebesar Rp10,2 triliun dalam kegiatan yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 13 Mei 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya negara mengembalikan aset hasil penertiban kawasan hutan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah menyelamatkan kekayaan negara. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan penyerahan keempat, dengan total nilai yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp40 triliun.
“Atas nama negara, bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ujarnya dilansir dari laman @Facebook Prabowo Subianto, Jumat (15/5/2026).
Baca juga:Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Prabowo mengakui tugas Satgas tidak ringan. Ia menilai para petugas akan menghadapi berbagai tekanan, termasuk penolakan hingga fitnah. Namun, ia menegaskan capaian ini baru sebagian kecil dari potensi kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Ia kembali menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hal itu bukan sekadar gagasan pribadi, melainkan perintah para pendiri bangsa.
Prabowo juga mendorong seluruh pihak untuk tetap berani dan optimistis dalam menjalankan tugas. Ia menilai langkah ini menjadi bukti keberpihakan negara kepada rakyat serta upaya menegakkan keadilan dan kebenaran.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, serta seluruh pihak yang terlibat.
Prabowo meminta semua pihak terus melanjutkan upaya penyelamatan kekayaan negara demi masa depan generasi mendatang.
Baca juga:Pemprov Kepri Bangun Dua SMKN Baru di Batam, Target Tampung Lonjakan Siswa
Editor:Trio

















