Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Barelang

Jumat, 15 Maret 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polresta Batam, di di Orchid Garden Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (14/3/2024).

Pelaku jambret yang diketahui bernama Junior (23) ditangkap Polresta Barelang setelah video aksi jambret di Nagoya Thamrin yang dilakukannya viral di Media sosial.

Aksi jambret di Nagoya Thamrin diketahui terjadi pada 1 Maret 2024 lalu, dimana korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah tas miliknya dibawa kabur oleh Pelaku.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dibeberapa wilayah di Batam.

Dari pengakuan pelaku aksi jambret dilakukan di l sekitar Awal Bross pelaku berhasil dapat tas dan Laptop. Pelaku juga melancarkan aksinya di Thamrin Nagoya.

Di lokasi ini pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali dan berhasil merampas tas berisi uang tunai 2 juta Dollar Singapore atau sekitar Rp 170 juta, serta uang tunai Rp250 ribu dan handphone Infinix warna biru.

Pelaku juga pernah beraksi di depan BCA Penuin dan berhasil dapat dompet berisi uang Rp180 ribu dan terakhir di di belakang BCS dan mendapatkan tas, airpods pro dan uang Rp 70 ribu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang dan Polisi masih melakukan pemeriksaan.

Unit Reskrim Polresta Barelang juga terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak diamankan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:29 WIB

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Berita Terbaru