Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Barelang

Jumat, 15 Maret 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polresta Batam, di di Orchid Garden Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (14/3/2024).

Pelaku jambret yang diketahui bernama Junior (23) ditangkap Polresta Barelang setelah video aksi jambret di Nagoya Thamrin yang dilakukannya viral di Media sosial.

Aksi jambret di Nagoya Thamrin diketahui terjadi pada 1 Maret 2024 lalu, dimana korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah tas miliknya dibawa kabur oleh Pelaku.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dibeberapa wilayah di Batam.

Dari pengakuan pelaku aksi jambret dilakukan di l sekitar Awal Bross pelaku berhasil dapat tas dan Laptop. Pelaku juga melancarkan aksinya di Thamrin Nagoya.

Di lokasi ini pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali dan berhasil merampas tas berisi uang tunai 2 juta Dollar Singapore atau sekitar Rp 170 juta, serta uang tunai Rp250 ribu dan handphone Infinix warna biru.

Pelaku juga pernah beraksi di depan BCA Penuin dan berhasil dapat dompet berisi uang Rp180 ribu dan terakhir di di belakang BCS dan mendapatkan tas, airpods pro dan uang Rp 70 ribu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang dan Polisi masih melakukan pemeriksaan.

Unit Reskrim Polresta Barelang juga terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak diamankan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru