Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Barelang

Jumat, 15 Maret 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polresta Batam, di di Orchid Garden Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (14/3/2024).

Pelaku jambret yang diketahui bernama Junior (23) ditangkap Polresta Barelang setelah video aksi jambret di Nagoya Thamrin yang dilakukannya viral di Media sosial.

Aksi jambret di Nagoya Thamrin diketahui terjadi pada 1 Maret 2024 lalu, dimana korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah tas miliknya dibawa kabur oleh Pelaku.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dibeberapa wilayah di Batam.

Dari pengakuan pelaku aksi jambret dilakukan di l sekitar Awal Bross pelaku berhasil dapat tas dan Laptop. Pelaku juga melancarkan aksinya di Thamrin Nagoya.

Di lokasi ini pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali dan berhasil merampas tas berisi uang tunai 2 juta Dollar Singapore atau sekitar Rp 170 juta, serta uang tunai Rp250 ribu dan handphone Infinix warna biru.

Pelaku juga pernah beraksi di depan BCA Penuin dan berhasil dapat dompet berisi uang Rp180 ribu dan terakhir di di belakang BCS dan mendapatkan tas, airpods pro dan uang Rp 70 ribu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang dan Polisi masih melakukan pemeriksaan.

Unit Reskrim Polresta Barelang juga terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak diamankan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru