Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Barelang

Jumat, 15 Maret 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

Pelaku Jambret terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap. Matapedia6.com/ Dok Reskrim Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polresta Batam, di di Orchid Garden Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (14/3/2024).

Pelaku jambret yang diketahui bernama Junior (23) ditangkap Polresta Barelang setelah video aksi jambret di Nagoya Thamrin yang dilakukannya viral di Media sosial.

Aksi jambret di Nagoya Thamrin diketahui terjadi pada 1 Maret 2024 lalu, dimana korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah tas miliknya dibawa kabur oleh Pelaku.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dibeberapa wilayah di Batam.

Dari pengakuan pelaku aksi jambret dilakukan di l sekitar Awal Bross pelaku berhasil dapat tas dan Laptop. Pelaku juga melancarkan aksinya di Thamrin Nagoya.

Di lokasi ini pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali dan berhasil merampas tas berisi uang tunai 2 juta Dollar Singapore atau sekitar Rp 170 juta, serta uang tunai Rp250 ribu dan handphone Infinix warna biru.

Pelaku juga pernah beraksi di depan BCA Penuin dan berhasil dapat dompet berisi uang Rp180 ribu dan terakhir di di belakang BCS dan mendapatkan tas, airpods pro dan uang Rp 70 ribu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Barelang dan Polisi masih melakukan pemeriksaan.

Unit Reskrim Polresta Barelang juga terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak diamankan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru