Razia 10 Tempat Hiburan Malam di Batam, Polisi Temukan puluhan Botol Alkohol Ilegal

Sabtu, 26 April 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri razia tempat hiburan malam di Kota Batam, tim temukan puluhan botol Alkohol ilegal di Di Atmos Club, Sabtu (26/4/2026) Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Polda Kepri razia tempat hiburan malam di Kota Batam, tim temukan puluhan botol Alkohol ilegal di Di Atmos Club, Sabtu (26/4/2026) Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Jumat malam (25/4/2025) hingga Sabtu dini hari.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB ini menyasar kawasan Imperium Batam dan melibatkan 91 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Bid Propam, Bid Dokkes, dan Bid Humas Polda Kepri.

Sebanyak 10 THM menjadi target razia, yakni Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.

Polisi melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung, termasuk tes urine terhadap individu yang dicurigai.

Adapun hasil razia dimana di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, sebanyak 10 orang (6 laki-laki dan 4 perempuan) yang dites urinenya dinyatakan negatif narkoba.

Di Atmos Club, polisi mengamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar.

Di Kampung Bule, ditemukan 1 botol minuman beralkohol ilegal.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa razia seperti ini akan digelar rutin sebagai langkah preventif dan represif untuk menjaga Batam tetap aman dari ancaman narkoba dan barang ilegal.

“Polda Kepri akan terus hadir dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba dan melaporkan pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang secara konsisten dijalankan Polda Kepri untuk mewujudkan lingkungan bersih dari zat adiktif.

Dengan komitmen penuh, Polda Kepri menunjukkan keseriusannya dalam memberantas segala bentuk kejahatan narkotika dan alkohol ilegal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Batam.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru