MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 76 motor pengguna knalpot brong terjaring razia yang dilaksanakan oleh Jajaran Polresta Barelang di beberapa wilayah di Batam, Minggu (6/10/2024).
Razia knalpot brong merupakan kegiatan Rutin yang dilaksanakan Jajaran Polresta Barelang setiap Minggu di beberapa titik di wilayah Kota Batam, mulai dari Polresta dan Polsek Jajaran.
Razia knalpot brong pada Minggu (6/10/2024) dipimpin oleh Kabag Ops Kompol ZAC Tamba, dan ikuti oleh Personil Sat Intelkam, Personil Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, Sihumas.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa Patroli skala besar dan penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile dan Edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi Balap Liar/Trek-trekan.
Pada kesempatan tersebut jajaran Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 76 motor pengguna knalpot Brong, dan yang tidak menggunakan TNKB dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kabag Ops Kompol ZAC Tamba mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Dia juga mengatakan keamanan dan ketertiban bukan hanya mutlak tugas Polri semata akan tetapi merupakan menjadi tanggung jawab bersama.
Tamba merincikan hasil Razia gabungan dimana Polresta Barelang mengamankan 40 motor, polsek Batam Kota sebanyak 10 motor, polsek lubuk baja sebanyak 7 motor, polsek batu ampar sebanyak 4 motor, polsek bengkong sebanyak 5 motor, polsek batu aji sebanyak 5 motor, polsek Sekupang 4 motor, polsek Sei Beduk sebanyak 1 motor, total keseluruhan 76 motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari apalagi menggunakan knalpot brong.
“Mari saling menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam,” kata Heribertus.
Heribertus juga mengungkapkan Polresta Barelang terus berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran. Dan akan terus melaksanakan Razia Knalpot brong sampai Batam zero knalpot brong.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon