MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang tangkap 109 motor saat razia cipta Kondisi di Kota Batam, Minggu (12/10/2024).
Razia di fokuskan di jalan utama di pusat kota Batam seperti di Jalan Harmoni one, Simpang Frengki, Simpang Kara, dan Simpang Kepri Mall.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kabag Ops Kompol ZAC. Tamba, memimpin langsung kegiatan tersebut .
Tamba menjelaskan Polresta Barelang berkomitmen dalam memberantas balap liar dan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong) di Batam.
Adapun Kegiatan berupa Patroli skala besar dan Penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile dan Edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi Balap Liar Trek-trekan .
Sementara pada Razia kali ini polisi mengamankan 109 Unit Kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Adapun rincian hasil tangkapan Polresta dan Polsek jajaran dimana polresta Barelang mengamankan 51 motor, Polsek Batam Kota sebanyak 20 motor, Polsek Lubuk Baja 7 motor, Polsek Bengkong 6 Motor, Polsek Sagulung 8 motor, Polsek Batu Aji 7 Motor, Polsek Sekupang 7 Motor, polsek Sei Beduk 3 motor, total keseluruhan 109 motor.
Untuk semua barang bukti motor knalpot brong yang terjaring Razia diangkut ke Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari apalagi menggunakan knalpot brong.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Cipta Kondisi ini dan Antisipasi kerawanan malam Minggu di wilayah hukum Polresta Barelang, masyarakat dapat lebih merasa tenang dan aman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari,” kata H Ompusunggu.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon