Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri:Tersangka Peragakan 97 Adegan di TKP

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi kasus pembunuhan calon LC di wilayah Batu Ampar menjadi tontonan warga pada Kamis (15/1/2026). Foto:Ya/matapedia

Rekonstruksi kasus pembunuhan calon LC di wilayah Batu Ampar menjadi tontonan warga pada Kamis (15/1/2026). Foto:Ya/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Amarah warga dan sesama LC pecah saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D-28, Batu Ampar, Kamis (15/1/2026).

Teriakan, makian, dan hujatan mengiringi setiap adegan yang memperagakan detik-detik kematian LC asal Lampung tersebut.

Polisi memulai proses memperagakan ulang suatu peristiwa (rekonstruksi) sekitar pukul 10.00 WIB dari adegan awal wawancara kerja, dilanjutkan persiapan ritual, penyiksaan, hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban. Setiap adegan memicu reaksi emosional massa yang memadati lokasi.

Di salah satu kamar rumah, Wilma Yuneri alias Lira—yang kini berstatus saksi—memeragakan adegan merias korban.

Baca juga:Drama di Balik Terungkapnya Pembunuhan Calon LC Dwi Putri di Batam

Dalam ruangan yang sama, tersangka Putri Angelina dan Salmiati turut hadir sesuai peran masing-masing. Suasana memanas ketika adegan berlanjut ke fase kekerasan terhadap korban.

Aparat Polsek Batu Ampar berulang kali meminta massa menahan diri. Polisi memperketat pengamanan dan memasang garis pembatas untuk menjaga jalannya proses hukum.

Penyidik menghadirkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko (28), pemilik agensi LC MK; Anik Istikomah alias Melika Levana (36), mami sekaligus pasangan Wilson; serta dua koordinator LC, Putri Angelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya memperagakan total 97 adegan sesuai hasil penyidikan.

Puluhan LC dari berbagai agensi menyaksikan langsung rekonstruksi. Mereka secara terbuka mengecam para tersangka dan menuntut hukuman berat atas kematian Dwi Putri. Warga sekitar juga berbondong-bondong datang ke lokasi.

“Penasaran, kasusnya sudah viral,” ujar seorang warga yang ikut menyaksikan di lokasi.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah memimpin langsung rekonstruksi bersama Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra. Sejumlah saksi turut dihadirkan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Ada 97 adegan yang kami peragakan untuk memperjelas rangkaian kejadian. Prosesnya masih berjalan,” kata Kompol Amru di lokasi.

Rekonstruksi berlangsung hingga siang hari dan menjadi bagian penting untuk mengunci alur peristiwa, memperkuat alat bukti, serta memantapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini terus menyita perhatian publik dan memicu sorotan tajam masyarakat Batam.

Baca juga:Hendra Asman Resmi Mundur dari Pimpinan DPRD Batam, Paripurna Pelantikan PAW Digelar 28 Januari

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru