Rekonstruksi Pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya, Pelaku Peragakan 38 Adegan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Pimpin rekonstruksi pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya Kota Batam, Senin (5/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Pimpin rekonstruksi pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya Kota Batam, Senin (5/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pembunuhan sadis terhadap HR (29), pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, akhirnya terungkap secara lengkap dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Barelang, Senin (5/5/2025).

Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dihadiri pula oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Pelaku, FK(26), yang merupakan rekan kerja sekaligus kerabat dekat korban, memperagakan seluruh rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukannya dengan penuh perencanaan. Peristiwa itu terjadi pada 14 April 2025 di halaman kantor CKTR Batam.

Pagi itu, FK datang seperti biasa ke kantor dan berada di ruang kerja lantai dua. Saat HR masuk, sempat terjadi momen kecil yang ternyata memicu amarah besar korban bertepuk tangan sebanyak tiga kali dengan gaya yang dianggap mengejek.

Merasa dihina, pelaku keluar dari kantor pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini. Di sana, pelaku menyusun rencana pembunuhan, termasuk memilih pisau sebagai alat utama.

Sekitar pukul 10.30 WIB, FK membeli pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban, lalu kembali mengenakan baju dinas dan menyelipkan pisau di pinggangnya. Ia kembali ke kantor pukul 11.13 WIB.

Setibanya di kantor, FK langsung disambut oleh HR yang duduk santai di teras rumah jaga bersama tiga saksi.

HK bahkan sempat menyapa dan meminta maaf lahir batin, lalu menjabat tangan FK.

Namun tanpa diduga, saat berjabat tangan, FK berpindah ke belakang HK dan menggorok lehernya dari sisi kiri sebanyak tiga kali. Korban sempat berdiri, berjalan tiga langkah, dan terjatuh bersimbah darah.

“Pelaku ini kidal, dan gerakannya sangat terarah,” ungkap Kapolresta Zaenal.

Baca juga: Honorer Dinas Cipta Karya Batam Tewas Ditikam Rekan KerjaBaca juga:

Salah satu saksi langsung mendorong pelaku ke pagar dan mencoba mengamankannya.

Beberapa saksi lain bergegas mencari pertolongan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit BP Batam, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan menyimpan dendam karena kerap merasa dihina oleh korban.

“Saya dibilang bongak,” ujar FK.

Ia juga menyatakan penyesalan dan berencana meminta maaf kepada keluarga korban.

Polisi menjerat FK dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

“Kami juga menyertakan Pasal 338 dan Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tambah Kapolresta.

Saat ini, penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku serta motif yang mendorong tindakan keji tersebut.

Baca juga:Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:42 WIB

ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terbaru