MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pembunuhan sadis terhadap HR (29), pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, akhirnya terungkap secara lengkap dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Barelang, Senin (5/5/2025).
Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dihadiri pula oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Pelaku, FK(26), yang merupakan rekan kerja sekaligus kerabat dekat korban, memperagakan seluruh rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukannya dengan penuh perencanaan. Peristiwa itu terjadi pada 14 April 2025 di halaman kantor CKTR Batam.
Pagi itu, FK datang seperti biasa ke kantor dan berada di ruang kerja lantai dua. Saat HR masuk, sempat terjadi momen kecil yang ternyata memicu amarah besar korban bertepuk tangan sebanyak tiga kali dengan gaya yang dianggap mengejek.
Merasa dihina, pelaku keluar dari kantor pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini. Di sana, pelaku menyusun rencana pembunuhan, termasuk memilih pisau sebagai alat utama.
Sekitar pukul 10.30 WIB, FK membeli pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban, lalu kembali mengenakan baju dinas dan menyelipkan pisau di pinggangnya. Ia kembali ke kantor pukul 11.13 WIB.
Setibanya di kantor, FK langsung disambut oleh HR yang duduk santai di teras rumah jaga bersama tiga saksi.
HK bahkan sempat menyapa dan meminta maaf lahir batin, lalu menjabat tangan FK.
Namun tanpa diduga, saat berjabat tangan, FK berpindah ke belakang HK dan menggorok lehernya dari sisi kiri sebanyak tiga kali. Korban sempat berdiri, berjalan tiga langkah, dan terjatuh bersimbah darah.
“Pelaku ini kidal, dan gerakannya sangat terarah,” ungkap Kapolresta Zaenal.
Baca juga: Honorer Dinas Cipta Karya Batam Tewas Ditikam Rekan KerjaBaca juga:
Salah satu saksi langsung mendorong pelaku ke pagar dan mencoba mengamankannya.
Beberapa saksi lain bergegas mencari pertolongan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit BP Batam, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan menyimpan dendam karena kerap merasa dihina oleh korban.
“Saya dibilang bongak,” ujar FK.
Ia juga menyatakan penyesalan dan berencana meminta maaf kepada keluarga korban.
Polisi menjerat FK dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Kami juga menyertakan Pasal 338 dan Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tambah Kapolresta.
Saat ini, penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku serta motif yang mendorong tindakan keji tersebut.
Baca juga:Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban
Penulis: Luci |Editor: Meizon