MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam, musnahkan ribuan kosmetik hingga barang bekas sudah berkekuatan hukum tetap (Inchra) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024)
Pemusnahan barang tersebut dilakukan menggunakan mesin inncenerrator, mesin crussing dan mesin pressing yang ada lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.
Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan barang bukti yang paling banyak di musnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Dia juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Kosmetik ilegal, Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Salomo Saing merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusahaada sebanyak 53.553.488 pcs, selanjutnya Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs dan olahan pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.
Salomo Saing menjelaskan selain kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl.
“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” terangnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega