Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh

Jumat, 1 November 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, dugaan kerugian negara Rp 5,6 miliar.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA pelaksana proyek tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran sejak 10 Juni 2024 lalu.

Penyidikan ini berfokus pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 yang menggunakan anggaran tahun 2015.

Putu mengatakan pada 2 Oktober 2024, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukkan angka mencapai Rp 5.607.666.968.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimsus melakukan penetapan tersangka usai gelar perkara pada 17 Oktober 2024 yang turut melibatkan tim dari Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.

Putu mengatakan saat ini berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejati Kepri dan menunggu proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan tahap penuntutan.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru