Home / Hukum Kriminal

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:00 WIB

Rumah Ketua KPPS di Jawa Timur di Bom Orang Tidak Kena lima Hari Usai Pemungutan Suara

Rumah Kusairi (53) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Pamekasan, porak poranda diduga dibom orang tak dikenal pada Senin (19/2/2024) dini hari lalu. Matapedia6.com/Net.Kompas.com

Rumah Kusairi (53) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Pamekasan, porak poranda diduga dibom orang tak dikenal pada Senin (19/2/2024) dini hari lalu. Matapedia6.com/Net.Kompas.com

MATAPEDIA6.com, JAWA TIMUR – Teror terhadap pelaksana pemilu terjadi di Dusun Timur Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan, Jawa Timur. Dimana lima hari setelah pemungutan suara. Rumah KPPS dilempar bom ikan oleh orang tidak di kenal.

Atas kejadian tersebut Polisi menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang pelaku.

Rumah yang diteror oleh OTK di Jawa timur tersebut diketahui milik Kusairi (52), ketua KPPS TPS 6 Desa Nyalabu Daya, di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan, Jawa Timur.

Akibat kejadian itu pintu dan kaca jendela depan dan samping hancur. Beberapa perabotan dan plafon bagian depan rumah juga rusak.

Saat kejadian, Kusairi sedang tidur di rumah satunya yang berada di bagian depan dan berjarak sekitar 2 meter dari TKP.

Dikuti dari Detik Jatim dimana sebelum kejadian, anaknya sempat tidur di rumah tersebut. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, anaknya pindah ke rumah depan karena gerah.

Lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, Kusairi terbangun saat mendengar suara ledakan dan mengiranya ada piring pecah.

Pria yang sehari-hari berprofesi Guru PNS di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sampang itu menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk mengusut persoalan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, perusakan rumah mantan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan cara meledakkan bondet.

Atas kejadian tersebut tiga orang ditetapkan tersangka dimana dari tiga orang tersebut memiliki peran masing masing.

Ketiganya adalah S selaku eksekutor peledakan rumah, A otak peledakan rumah, dan AR pembuat dan penjual bahan peledak jenis bondet. Para pelaku diketahui warga Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Totok Suharyanto mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp 500.000 untuk melakukan aksi tersebut, tersangka S diupah Rp 500.000,

Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp 150.000 dan mendapatkan empat bondet dari tersangka AR.

“Atas peristiwa itu, pemilik rumah mengaku mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 10 juta,” jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba