MATAPEDIA6.com, JAWA TIMUR – Teror terhadap pelaksana pemilu terjadi di Dusun Timur Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan, Jawa Timur. Dimana lima hari setelah pemungutan suara. Rumah KPPS dilempar bom ikan oleh orang tidak di kenal.
Atas kejadian tersebut Polisi menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang pelaku.
Rumah yang diteror oleh OTK di Jawa timur tersebut diketahui milik Kusairi (52), ketua KPPS TPS 6 Desa Nyalabu Daya, di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan, Jawa Timur.
Akibat kejadian itu pintu dan kaca jendela depan dan samping hancur. Beberapa perabotan dan plafon bagian depan rumah juga rusak.
Saat kejadian, Kusairi sedang tidur di rumah satunya yang berada di bagian depan dan berjarak sekitar 2 meter dari TKP.
Dikuti dari Detik Jatim dimana sebelum kejadian, anaknya sempat tidur di rumah tersebut. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, anaknya pindah ke rumah depan karena gerah.
Lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, Kusairi terbangun saat mendengar suara ledakan dan mengiranya ada piring pecah.
Pria yang sehari-hari berprofesi Guru PNS di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sampang itu menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk mengusut persoalan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, perusakan rumah mantan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan cara meledakkan bondet.
Atas kejadian tersebut tiga orang ditetapkan tersangka dimana dari tiga orang tersebut memiliki peran masing masing.
Ketiganya adalah S selaku eksekutor peledakan rumah, A otak peledakan rumah, dan AR pembuat dan penjual bahan peledak jenis bondet. Para pelaku diketahui warga Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Totok Suharyanto mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp 500.000 untuk melakukan aksi tersebut, tersangka S diupah Rp 500.000,
Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp 150.000 dan mendapatkan empat bondet dari tersangka AR.
“Atas peristiwa itu, pemilik rumah mengaku mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 10 juta,” jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Editor: Redaksi