Sampena HUT ke-79 RI 3.226 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi, 464 dari Rutan Batam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 464 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat Remisi, remisi diserahkan secara simbolis Wali Kota Batam, Sabtu (17/8/2024). Matapedia6.com/Dok Rutan

Sebanyak 464 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat Remisi, remisi diserahkan secara simbolis Wali Kota Batam, Sabtu (17/8/2024). Matapedia6.com/Dok Rutan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sampena Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Sebanyak 464 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat Remisi, 29 diantaranya langsung bebas.

Moment HUT ke -79 RI, menjadi kebahagian tersendiri bagi narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam.

Di Kota Batam pemberian remisi kepada warga binaan dipusatkan di Lapangan Saharjo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, dihadiri oleh wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Dalam arahannya Walikota Batam membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa tema besar HUT RI ke-79, “Nusantara Baru Indonesia Maju,” merupakan simbol penting bagi Indonesia yang tengah menghadapi tiga momen penting: menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, dan menuju Indonesia Emas 2045.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah bebas nanti,” kata Muhammad Rudi.

Dalam kesempatan itu Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi meski dengan berbagai keterbatasan.

Rudi juga berpesan agar tetap menjaga integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas, serta mengingatkan agar seluruh jajaran tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.

Sesuai dengan Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri dimana ada sebanyak 3.226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia dan 42 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Narapidana yang menerima remisi diatur berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Berikut data pemberian Remisi di Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri;

I. Remisi Umum
RK I (Pengurangan Masa Tahanan)
RK I (Remisi Langsung Bebas)

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
RK I : 466 orang
RK II: 5 orang

2.Lapas Kelas IIA Batam
RK I : 805 orang
RK II: 4 orang

3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
RK I : 604 orang

4.Lapas Anak (LPKA) Batam
RK I: 29 orang
RK II: 3 orang

5.Lapas Perempuan (LPP) Batam
RK I : 180 orang.

6.Rutan Kelas I Tanjungpinang
RK I : 154 orang
RK II: 3 orang

7.Rutan Kelas IIA Batam
RK I : 483 orang
RK II : 21 orang.

8.Rutan Tanjung Balai Karimun
RK: 371 orang
RK: 6 orang

9.Cabang Rutan Dabo Singkep
RK I : 80 orang.

II. Remisi Umum II (Menjalani Subsider)

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
RK II : 2 orang.

2.Lapas Kelas IIA Batam
RK: 5 orang.

3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
RK II: 4 orang

4.Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
RK II: 1 orang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
Saat Lautan Manusia Menyatu dalam Sholawat, Kepri Bersholawat 3 Menggetarkan Batam
Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Saat Lautan Manusia Menyatu dalam Sholawat, Kepri Bersholawat 3 Menggetarkan Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru