MATAPEDIA6.com,BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Senin (17/2/2025).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah truk sampah yang melanggar aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dengan membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Seligi 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Batam.
Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief W, menegaskan bahwa pelanggaran ODOL oleh truk sampah dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, baik bagi pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Muatan berlebih dapat menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan jalan,” ujar Afiditya.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi dan teguran lisan kepada para pengemudi truk sampah agar lebih mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait batas muatan dan kecepatan berkendara.
Afiditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, termasuk truk sampah, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengemudi agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Kami akan terus melakukan pengawasan di berbagai titik strategis,” tambahnya.
Operasi Keselamatan Seligi 2025 merupakan program tahunan Polresta Barelang yang menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas.
Selain truk ODOL, operasi ini juga menertibkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon