Home / Hukum Kriminal

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:20 WIB

Satlantas Tangkap 38 Motor Balap Liar dan Penggunakan Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari gelar Razia knalpot brong, 38 kendaraan diangkut ke Polresta Barelang, Sabtu (25/5/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari gelar Razia knalpot brong, 38 kendaraan diangkut ke Polresta Barelang, Sabtu (25/5/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bising dan mengganggu kenyamanan pengendara dan warga yang tinggal tidak jauh dari jalan raya. Sebanyak 38 kendaraan knalpot brong diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dari beberapa lokasi di Kota Batam, Sabtu (25/5/2024) lalu.

Satlantas Polresta Barelang akhir-akhir ini terus aktif melakukan penertiban dan juga razia di beberapa titik jalan di Kota Batam, khususnya pada malam hari yakni pada batu dan Minggu.

Hal ini dilakukan atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai aksi balap liar yang sering terjadi di Kota Batam.

Beberapa titik jalan yang menjadi fokus perhatian Satlantas Polresta Barelang yakni Dataran Engku Putri, Simpang Frengki, simpang kara, Simpang 909, simpang seputaran Mega Legenda, Legenda Malaka , Simpang BCM, dan seputaran wilayah Batam Center.

Fokus penertiban dan razia yakni kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB , dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kegiatan Satlantas Polresta Barelang pada Sabtu lalu dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari.

Pengguna knalpot brong
Salah satu pemilik sepeda motor yang diamankan Satlantas Polresta Barelang karena menggunakan knalpot brong, Sabtu (25/5/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Kegiatan Patroli Blue Light ke sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam dan penertiban terhadap puluhan kendaraan motor roda dua yang tidak dilengkapi izin admistrasi maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Dalam kegiatan tersebut kita melakukan penertiban terhadap 38 Pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” kata Cut Putri Amelia.

Cut Putri Amelia menghimbau kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu di rumah,” katanya.

Cut Putri Amelia juga meminta para orangtua untuk mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.

“Kegiatan penertiban yang kita lakukan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” kata Cut Putri Amelia Sari.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Hukum Kriminal

Kasus Viral Warga Batam Ditolak Isi BBM di SPBU Kabil, Polisi Tahan Satu Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Pimpin rekonstruksi pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya Kota Batam, Senin (5/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Honorer di Dinas Cipta Karya, Pelaku Peragakan 38 Adegan
Salah satu mesin pompa BBM di SPBU Kabil yang disegel polisi setelah video pembelian pertalite pakai jerigen di Lokasi, Senin (5/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pengisian Pertalite Pakai Jerigen di SPBU Kabil, 13 Karyawan Dirumahkan, 1 Ditahan Polisi
Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo

Hukum Kriminal

Polisi Angkat Bicara, Kecelakaan di Simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Batam
Stasiun pengisian bahan bakar umum yang ada di daerah Kabil, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ini di berikan sangsi oleh Pertamina tidak bisa jual pertalite, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polda Kepri Lidik Video Viral Pengisian Pertalite Pakai Jerigen di SPBU Kabil
Kondisi kecelakaan di simpang Vitka Tiban Centre Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (3/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Kecelakaan Maut di Tiban Centre Satu Tewas di Tempat Tiga Luka Berat, Truk Diduga Rem Blong
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan evakuasi jenazah pria yang kondisi leher tergorok di kawasan industri 2000 Batam Centre, Kamis (1/5/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polisi Selidiki Kematian Tragis di Batam Centre, Pria dengan Leher Tergorok di Dalam Mobil