Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam, Dua Mucikari Diciduk

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di Kota Batam.

Dua pria berinisial IF (26) dan HT (30) yang diduga berperan sebagai mucikari diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua pelaku menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui sebuah grup WhatsApp.

Dalam grup tersebut, para mucikari menggunakan kode khusus untuk menawarkan “layanan” kepada para pelanggan.

“Kode yang digunakan adalah ‘CD 3’. Jika ada pelanggan yang tertarik, mereka akan membalas di grup, dan muncullah transaksi,” jelas Debby dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).

Penggerebekan dilakukan saat salah satu korban tengah melayani pelanggan di dalam kamar hotel. Polisi mendapati mereka dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil penyelidikan, dua wanita berinisial N dan R diketahui menjadi korban dalam jaringan ini.

“Tarif sekali kencan mencapai Rp 3,5 juta. Dari jumlah itu, mucikari mengambil fee sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Debby.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk membongkar praktik tersebut.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan berapa banyak korban yang terlibat,” tambahnya.

Kedua tersangka hanya tertunduk saat digiring petugas ke hadapan awak media. Keduanya enggan memberikan komentar dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Debby juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan praktik prostitusi online dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kami masih dalam operasi Pekat Seligi 2025. Premanisme dan penyakit masyarakat menjadi atensi serius kepolisian,” tegasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB