Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam, Dua Mucikari Diciduk

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di Kota Batam.

Dua pria berinisial IF (26) dan HT (30) yang diduga berperan sebagai mucikari diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua pelaku menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui sebuah grup WhatsApp.

Dalam grup tersebut, para mucikari menggunakan kode khusus untuk menawarkan “layanan” kepada para pelanggan.

“Kode yang digunakan adalah ‘CD 3’. Jika ada pelanggan yang tertarik, mereka akan membalas di grup, dan muncullah transaksi,” jelas Debby dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).

Penggerebekan dilakukan saat salah satu korban tengah melayani pelanggan di dalam kamar hotel. Polisi mendapati mereka dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil penyelidikan, dua wanita berinisial N dan R diketahui menjadi korban dalam jaringan ini.

“Tarif sekali kencan mencapai Rp 3,5 juta. Dari jumlah itu, mucikari mengambil fee sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Debby.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk membongkar praktik tersebut.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan berapa banyak korban yang terlibat,” tambahnya.

Kedua tersangka hanya tertunduk saat digiring petugas ke hadapan awak media. Keduanya enggan memberikan komentar dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Debby juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan praktik prostitusi online dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kami masih dalam operasi Pekat Seligi 2025. Premanisme dan penyakit masyarakat menjadi atensi serius kepolisian,” tegasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru