Satu dari Empat Pelaku Curanmor Empat Kali Keluar Masuk Penjara

Senin, 22 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batuampar  Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskim Polsek Batuampar, tangkap Empat orang pelaku pencurian motor, satu pelaku diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara.

Para pelaku yang diamankan yakni HR (36) diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara, EA (34),AE (30 ) dan GF (22), sementara dua orang komplotan pelaku masih dalam pencarian Polisi.

Ke empat pelaku yang ditangkap oleh Polsek Batuampar, merupakan komploton pencuri motor yang sering beraksi di Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ekspos kasus menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik,supir, pencari pembeli, dan penyedia tempat penyimpanan sementara.

Dwihatmoko menjelaskan kronologis kejadian dimana para paku meluncurkan aksinya mencuri motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban, kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB tersangka Gf berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian tersangka Ae diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai.

Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eo di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru