Satu dari Empat Pelaku Curanmor Empat Kali Keluar Masuk Penjara

Senin, 22 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batuampar  Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskim Polsek Batuampar, tangkap Empat orang pelaku pencurian motor, satu pelaku diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara.

Para pelaku yang diamankan yakni HR (36) diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara, EA (34),AE (30 ) dan GF (22), sementara dua orang komplotan pelaku masih dalam pencarian Polisi.

Ke empat pelaku yang ditangkap oleh Polsek Batuampar, merupakan komploton pencuri motor yang sering beraksi di Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ekspos kasus menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik,supir, pencari pembeli, dan penyedia tempat penyimpanan sementara.

Dwihatmoko menjelaskan kronologis kejadian dimana para paku meluncurkan aksinya mencuri motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban, kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB tersangka Gf berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian tersangka Ae diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai.

Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eo di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru