Satu dari Empat Pelaku Curanmor Empat Kali Keluar Masuk Penjara

Senin, 22 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batuampar  Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, saat berbincang dengan salah satu pelaku yang ditangkap Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskim Polsek Batuampar, tangkap Empat orang pelaku pencurian motor, satu pelaku diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara.

Para pelaku yang diamankan yakni HR (36) diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara, EA (34),AE (30 ) dan GF (22), sementara dua orang komplotan pelaku masih dalam pencarian Polisi.

Ke empat pelaku yang ditangkap oleh Polsek Batuampar, merupakan komploton pencuri motor yang sering beraksi di Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat ekspos kasus menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik,supir, pencari pembeli, dan penyedia tempat penyimpanan sementara.

Dwihatmoko menjelaskan kronologis kejadian dimana para paku meluncurkan aksinya mencuri motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban, kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB tersangka Gf berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian tersangka Ae diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong Sadai.

Polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Eo di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru