Satu Pelaku Perampasan Gelang di Bengkong Masih Buron, Polisi Terus Buru

Senin, 3 Maret 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Kota Batam, masih dalam pengejaran polisi.

Sudah lebih dari seminggu sejak kejadian pada Minggu (23/2/2025) lalu, pelaku bernama Sapta Aji masih berkeliaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Ari Febri Syaputra, berhasil ditangkap warga saat mencoba melarikan diri.

Ari sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menegaskan pihaknya terus berupaya menangkap Sapta Aji.

“Pelaku yang belum tertangkap sudah masuk dalam DPO, dan kami masih melakukan pengejaran,” ujar Marihot.

Perampokan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban, Surimami, seorang warga Bengkong Laut, tengah melintas di lokasi kejadian. Saat itu, Ari dan Sapta Aji berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic.

Ari berperan sebagai pengendara, sementara Sapta Aji yang berada di belakang langsung merampas gelang emas milik korban. Setelah aksinya, kedua pelaku mencoba kabur, namun aksi mereka terhalang oleh warga yang sigap mengejar.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Ari berhasil ditangkap dan dihajar warga, sementara Sapta Aji berhasil meloloskan diri dengan membawa hasil rampasan.

Di hadapan polisi, Ari mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini dan mengklaim bahwa dirinya hanya ikut-ikutan.

“Baru pertama kali, Bang. Saya diajak teman,” ujar Ari dengan wajah tertunduk lesu.

Polisi telah mengamankan motor Honda Sonic yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi mereka. Namun, gelang emas milik korban masih dibawa kabur oleh Sapta Aji yang hingga kini belum tertangkap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru