Satu Pelaku Perampasan Gelang di Bengkong Masih Buron, Polisi Terus Buru

Senin, 3 Maret 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Kota Batam, masih dalam pengejaran polisi.

Sudah lebih dari seminggu sejak kejadian pada Minggu (23/2/2025) lalu, pelaku bernama Sapta Aji masih berkeliaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Ari Febri Syaputra, berhasil ditangkap warga saat mencoba melarikan diri.

Ari sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menegaskan pihaknya terus berupaya menangkap Sapta Aji.

“Pelaku yang belum tertangkap sudah masuk dalam DPO, dan kami masih melakukan pengejaran,” ujar Marihot.

Perampokan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban, Surimami, seorang warga Bengkong Laut, tengah melintas di lokasi kejadian. Saat itu, Ari dan Sapta Aji berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic.

Ari berperan sebagai pengendara, sementara Sapta Aji yang berada di belakang langsung merampas gelang emas milik korban. Setelah aksinya, kedua pelaku mencoba kabur, namun aksi mereka terhalang oleh warga yang sigap mengejar.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Ari berhasil ditangkap dan dihajar warga, sementara Sapta Aji berhasil meloloskan diri dengan membawa hasil rampasan.

Di hadapan polisi, Ari mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini dan mengklaim bahwa dirinya hanya ikut-ikutan.

“Baru pertama kali, Bang. Saya diajak teman,” ujar Ari dengan wajah tertunduk lesu.

Polisi telah mengamankan motor Honda Sonic yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi mereka. Namun, gelang emas milik korban masih dibawa kabur oleh Sapta Aji yang hingga kini belum tertangkap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB