Satu Pelaku Perampasan Gelang di Bengkong Masih Buron, Polisi Terus Buru

Senin, 3 Maret 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Kota Batam, masih dalam pengejaran polisi.

Sudah lebih dari seminggu sejak kejadian pada Minggu (23/2/2025) lalu, pelaku bernama Sapta Aji masih berkeliaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Ari Febri Syaputra, berhasil ditangkap warga saat mencoba melarikan diri.

Ari sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menegaskan pihaknya terus berupaya menangkap Sapta Aji.

“Pelaku yang belum tertangkap sudah masuk dalam DPO, dan kami masih melakukan pengejaran,” ujar Marihot.

Perampokan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban, Surimami, seorang warga Bengkong Laut, tengah melintas di lokasi kejadian. Saat itu, Ari dan Sapta Aji berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic.

Ari berperan sebagai pengendara, sementara Sapta Aji yang berada di belakang langsung merampas gelang emas milik korban. Setelah aksinya, kedua pelaku mencoba kabur, namun aksi mereka terhalang oleh warga yang sigap mengejar.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Ari berhasil ditangkap dan dihajar warga, sementara Sapta Aji berhasil meloloskan diri dengan membawa hasil rampasan.

Di hadapan polisi, Ari mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini dan mengklaim bahwa dirinya hanya ikut-ikutan.

“Baru pertama kali, Bang. Saya diajak teman,” ujar Ari dengan wajah tertunduk lesu.

Polisi telah mengamankan motor Honda Sonic yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi mereka. Namun, gelang emas milik korban masih dibawa kabur oleh Sapta Aji yang hingga kini belum tertangkap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru