Satu Rumah Dirobohkan dan 10 Kamar Kos di Bongkar di Simpang Dam

Senin, 2 Desember 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim terpadu saat melakukan pembongkaran kamar kos di salah satu rumah di Simpang Dam, empat penghuni kamar kos nya ketahuan menggunakan Narkotika jenis Sabu, Senin (2/12/2024) Matapedia6.com/Luci

Tim terpadu saat melakukan pembongkaran kamar kos di salah satu rumah di Simpang Dam, empat penghuni kamar kos nya ketahuan menggunakan Narkotika jenis Sabu, Senin (2/12/2024) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim gabungan dipimpin Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) robohkan satu unit rumah dan 10 kamar kos di Kampung Madani Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (2/12/2024).

Pembongkaran rumah tersebut buntut dari penangkapan dua orang pengedar narkotika di Kampung Tower dan diketahui tinggal di Kampung Madani Simpang Dam Muka Kuning.

Dua pengedar narkotika diketahui bernama Lian Fadli alias Lian bin Ramli Alm
Muhammad Dah alias Pon bin Muhammad Syah ditangkap di Kampung Tower Senin (2/12/2024) sekitar pukul 03.00WIB.

Kedua pengedar tersebut memiliki rumah persis di belakang pos Pengaman Simpang Dam tidak jauh dari pinggir jalan.

Rumah tersebut dirobohkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, TNI dan Polisi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung.

Dalam kesempatan tersebut Tidar mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran Narkotika di Kampung Madani Simpang Dam.

Tidar mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan juga Diresnarkoba AKBP Anggota Wicaksono.

“Kegiatan ini juga kita laksanakan sesuai dengan komitmen Polda Kepri bersama Masyarakat Kampung Madani, saat deklarasi Kampung Aceh jadi Kampung Madani beberapa waktu lalu,” kata Tidar.

Sementara dalam kegiatan tersebut kepolisian juga melaksanakan pengeledahan satu rumah yang dijadikan tempat kos di Simpang Dam.

Dalam pengeledahan tersebut ditemukan dua kamar dengan empat penghuni menggunakan narkoba dengan ditemukan sisa barang bukti di dalam kamar.

Dan satu kamar di rumah kos tersebut terdapat bong dan kamar tersebut tidak berpenghuni.

Empat penghuni kos yang kedapatan mengunakan narkoba langsung diamankan, sementara 10 kamar kos yang ada di dalam rumah tersebut dibongkar oleh Tim terpadu.

Tidar mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembongkaran rumah warga di Simpang Dam jika penghuninya kedapatan mengunakan narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba.

“Ini bentuk komitmen kita, dan ke depan akan terus kita lakukan jika masih ada warga yang menggunakan narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba,” kata Tidar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB