Satu Warga Baloi Kolam Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Terlibat Kasus Pengerusakan Rumah

Senin, 12 Mei 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial GT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Minggu (11/5/2025).

GT ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga dan pemutusan aliran listrik secara sepihak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban aksi perusakan yang dilakukan oleh GT beberapa waktu lalu.

Selain merusak properti, GT juga disebut memutus aliran listrik rumah warga tanpa wewenang yang sah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan Baloi Kolam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami panggil untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi,” ujar Debby.

Karena tidak kooperatif, penyidik akhirnya menangkap GT untuk diperiksa, setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu (11/5/2025), GT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“GT akan menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan di Polresta Barelang, sambil penyidik melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Penangkapan GT sempat memicu aksi solidaritas dari ratusan warga Baloi Kolam yang mendatangi Polresta Barelang pada Minggu malam. Mereka meminta penjelasan terkait status GT yang tak kunjung pulang ke rumah.

“Kehadiran warga sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan terhadap salah satu warga mereka. Beberapa di antaranya bahkan bertahan hingga pukul 02.30 WIB,” ungkap salah satu anggota Polresta Barelang.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam insiden pengrusakan dan pemutusan listrik tersebut.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru