Sebulan Polda Kepri Bongkar 6 Kasus Narkotika, Tangkap 14 Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin pimpin ekspos hasil ungkap kasus narkotika di Lobi utama Polda Kepri, Kamis (6/6/2024).Matapedia6.com/luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peredaran narkotika di Kota Batam seakan tidak ada habisnya, bahkan semakin sering ditangkap, semakin banyak hasil tangkapan aparat penegak hukum di Batam.

Dalam kurun waktu satu bulan yakni Mei 2024, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkotika, berhasil membongkar 6 kasus Narkoba, dan menangkap 14 tersangka, dan belasan kilo sabu, ekstasi dan ganja kering.

Kota Batam hingga saat ini masih menjadi ladang bagi para pengedar Narkoba, dan juga menjadi daerah transit bagi pengedar narkoba jaringan internasional.

Bahkan terbaru Polda Kepri berhasil membongkar pabrik narkoba rumahan yang beroperasi di Apartemen Queen Victoria Kota Batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat ekspos hasil ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan Polda Kepri akan terus berupaya untuk memutus peredaran narkotika di Kota Batam.

“Kita akan terus berusaha untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam peredaran gelap narkoba,” katanya.

Sementara dalam kesempatan tersebut
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan selam bulan Mei pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika.

Dari 6 kasus tersebut 14 orang tersangka diamankan, dan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB