Sekda Batam Ingatkan ASN Patuhi Jadwal Libur Nataru, Dilarang Perpanjang Cuti di Luar Ketentuan

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris daerah Kota Batam Firmansyah saat memberikan komentar mengenai jadwal libur pegawai ASN Pemko Batam, Selasa (23/12/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Sekretaris daerah Kota Batam Firmansyah saat memberikan komentar mengenai jadwal libur pegawai ASN Pemko Batam, Selasa (23/12/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam agar mematuhi jadwal libur resmi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta tidak memperpanjang cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terbaru.

Firmansyah mengatakan, pada perayaan Natal tahun ini, ASN sudah mendapatkan libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, sehingga tidak ada alasan untuk menambah cuti secara sepihak.

“Libur sudah cukup panjang karena bertepatan dengan akhir pekan. ASN harus kembali bekerja sesuai jadwal yang berlaku,” tegas Firmansyah.

Ia menekankan bahwa kedisiplinan ASN sangat penting agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya setelah masa libur panjang.

Baca juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah, Pawai Budaya Tegaskan Batam Kota Multikultural di HJB ke-196

Untuk memastikan pelayanan publik tetap prima, Pemko Batam juga menegaskan bahwa unit pelayanan vital tidak boleh berhenti beroperasi, terutama fasilitas kesehatan.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan. RSUD Embung Fatimah tidak boleh libur, karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat,” ujarnya.

Adapun jadwal libur dan cuti bersama ASN di akhir 2025 dan awal 2026 sesuai ketetapan pemerintah adalah sebagai berikut:

25 Desember 2025 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Natal

26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Natal

27–28 Desember 2025 (Sabtu–Minggu): Libur akhir pekan

Dengan demikian, ASN memperoleh libur selama empat hari berturut-turut, yakni 25 hingga 28 Desember 2025.

Sementara untuk Tahun Baru 2026:

1 Januari 2026 (Kamis): Libur Nasional Tahun Baru

2 Januari 2026 (Jumat): Hari kerja normal, ASN wajib kembali masuk kerja

Firmansyah kembali menegaskan agar tidak ada ASN yang menambah cuti untuk memperpanjang masa libur, karena hal tersebut akan berdampak pada pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur.

Baca juga: Anggota DPR RI Endipat: Perkuat Koperasi Merah Putih di Kepri, Gandeng Pusat hingga BUMN untuk Percepatan

“Kami harap seluruh ASN dapat menjadi contoh kedisiplinan dan tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial
OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha
Ketua DPRD Batam Dorong Finalis Duta Wisata Kuasai Potensi Pariwisata dan Budaya Daerah
Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam
Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal
Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar
Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar
Wujudkan Batam Cerdas dan Hijau, BP Batam: Stop Perusakan Jati Emas!

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:34 WIB

OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:36 WIB

Ketua DPRD Batam Dorong Finalis Duta Wisata Kuasai Potensi Pariwisata dan Budaya Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:39 WIB

Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal

Berita Terbaru