Sekuriti Perumahan di Sei Beduk Tega Berbuat Tak Senonoh ke Anak Komplek, Korban Baru 9 Tahun

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka NF (44) pelaku pencabulan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk dikediamannya. Matapedia6.com/Dok Polsek

Tersangka NF (44) pelaku pencabulan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk dikediamannya. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekuriti di salah satu Perumahan di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Provinsi Kepri. Lakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak dibawah umur yang rumahnya dekat dengan pos Sekuriti.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh NF (44) terhadap korban yang masih berumur sembilan tahun, berawal dari kedekatan pelaku dengan korban.

Dimana korban yang rumahnya dekat dengan pos sekuriti membuat korban sering bermain dengan korban. Pelaku memanfaatkan situasi kedekatannya dengan korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku dimana awal terbongkarnya kasus tersebut saat korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya saat buang air kecil.

Mendengar keluhan tersebut orangtua korban mengajak anaknya cerita, kenapa sampai bisa sakit saat buang air kecil.

Korban yang masih lugu itu menceritakan bahwa selama ini petugas sekuriti sering memengang kemaluannya.

Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.

“Kita terima laporan dari orangtua korban, Sabtu (2/3/2024) lalu. Selanjutnya korban langsung dibawa visum ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” kata Syarifruddin.

Dia juga menjelaskan setelah hasil visum keluar, pihaknya langsung mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sudah mendekam di Polsek Sei Beduk,” kata Syarifuddin.

Dia juga mengatakan dari hasil visum rumah sakit pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Kasusnya masih kita kembangkan, pelaku masih banyak diam,” kata Syarifuddin.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru