Home / Hukum Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:23 WIB

Selebgram Batam Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, Sebar Situs Judi Online di Medsos

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang selebgram berinisial S di Kota Batam, Kepulauan Riau diciduk polisi. Selegram itu ditangkap usai mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan situs judi online setelah hasil pengembangan pelaku berinisial S,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Kepri pada Senin (15/7/2024).

“S diamankan di kediaman wilayah Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/6) lalu,” sambung dia.

Ia menjelaskan, dalam patroli cyber tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************.

Akun tersebut mengunggah cerita Instagram berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,” kata Kuncoro.

Adapun modus tersangka awalnya menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi dilakukan.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram.

Diketahui kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut.

Kini tersangka sudah ditahan bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, berikut akun Instagram.

Polisi juga menyita ATM Bank BCA serta uang tunai sejumlah Rp 3, 5 juta yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat menerima piagam penghargaan dari mahasiswa PMII di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Gandeng Mahasiswa Perangi PMI Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Seorang pria asal Sumut ditabrak Bimbar saat lawan arus di Batam Centre, lokasi kejadian di Batam Centre, Selasa (29/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pria Asal Sumut Ditabrak Bimbar Saat Lawan Arus, Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan

Hukum Kriminal

Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Yusril Koto Ditangkap, Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polsek Batam Kota Masih Selidiki Kasus Teror Aktivis Yusril Kota
Polda Kepri razia tempat hiburan malam di Kota Batam, tim temukan puluhan botol Alkohol ilegal di Di Atmos Club, Sabtu (26/4/2026) Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Razia 10 Tempat Hiburan Malam di Batam, Polisi Temukan puluhan Botol Alkohol Ilegal