MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang selebgram berinisial S di Kota Batam, Kepulauan Riau diciduk polisi. Selegram itu ditangkap usai mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan situs judi online setelah hasil pengembangan pelaku berinisial S,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Kepri pada Senin (15/7/2024).
“S diamankan di kediaman wilayah Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/6) lalu,” sambung dia.
Ia menjelaskan, dalam patroli cyber tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************.
Akun tersebut mengunggah cerita Instagram berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.
“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,” kata Kuncoro.
Adapun modus tersangka awalnya menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian.
Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi dilakukan.
Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram.
Diketahui kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut.
Kini tersangka sudah ditahan bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, berikut akun Instagram.
Polisi juga menyita ATM Bank BCA serta uang tunai sejumlah Rp 3, 5 juta yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tuturnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis:Luci |Editor: Zalfirega