MATAPEDIA6.com BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, gagalkan upaya penyelundupan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut kapal KM Rizki Laut-IV.
Penangkapan dilakukan di perairan Tanjung Gundap, Kamis (29/5/2025).
Selain mengamankan kapal, aparat juga menangkap satu orang nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) tanpa perlawanan.
Kapal diketahui tengah berlayar menuju perairan Belakang Padang, Sekupang, saat dihentikan oleh petugas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal kayu yang mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. Tim langsung bergerak dan melakukan penindakan,” ujar AKBP Zamrul, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (30/5/2025).
Zamrul menjelaskan kapal tersebut diduga sengaja dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal kini ditambatkan di Dermaga Ditpolair Polda Kepri, Sekupang.
Menurut hasil pemeriksaan awal, solar yang dibawa diduga berasal dari aktivitas transfer antar kapal di tengah laut.
Rencananya, BBM ilegal ini akan dibawa ke wilayah Sagulung dan dipindahkan ke tangki mobil sebelum dikirim ke gudang milik seseorang berinisial AS di daerah Batuaji.
“AS disebut sebagai pemilik minyak tersebut. Selain itu, kami juga memburu seorang pengarah kapal berinisial DN, yang diduga berperan mengarahkan perjalanan kapal,” ungkap Zamrul.
Informasi di lapangan operasi transfer BBM ke mobil tangki biasanya dilakukan secara diam-diam pada malam hari di sekitar wilayah Sagulung.
Sumber media ini juga menyebutkan Gudang milik AS berada di kawasan Batuaji berderet dengan gudang solar lainnya.
Sementara mengenai penangkapan tersebut Zamrul mengungkapkan hingga saat ini masih terus didalami polisi.
Dia juga menjelaskan kapal yang diamankan tidak memiliki dokumen pelayan dari kesyahbandaran.
“Jadi dari mana asal kapal dan kemana tujuan kapal kita masih Lidik karena kapal tidak miliki dokumen,” kata Zamrul.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega