Sidang pemeriksaan saksi perkara lahan di PTUN Tanjungpinang, Rabu (15/5/2024). Foto:Dhea/matapedia6
MATAPEDIA6.com, BATAM– Sengketa lahan di Pulau Setokok Barelang Batam terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Teranyar agenda pemeriksaan saksi tergugat BP Batam pada Rabu (15/5/2024). Sidang yang dipimpin hakim ketua Al’an Basyier, hadir tergugat dan penggugat serta para saksi.
Kuasa Hukum, Penggugat Radius, menyebut terdapat kejanggalan fakta persidangan. Hal itu melihat dari keterangan saksi tergugat Yulhan disampaikan untuk ganti rugi oleh pihak ketiga yang mendapat lahan.
“Kami melihat ada kejanggalan karena sertifikat dari ATR/BPN Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2 November 2022 di alokasi lahan ke perusahaan PSJ, 11 November 2022. Jadi ini sangat singkat sekali waktunya, juga tidak ada pemaparan di lahan 65 hektare,” ujarnya usai persidangan.
Dia menyebut PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT Batam Usaha Marikultur (BUM) telah menggarap dan menggunakan lahan tersebut selama 20-30 tahun secara produktif.
Bahkan sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selain itu, lanjut dia, PT SKS sudah pernah mengajukan HPL ke BP Batam pada 2021 hingga diminta pemaparan setelah itu diminta menunggu HPL hingga dialokasikan ke yang lain.
“Ini ada apa kita minta Kepala BP Batam untuk perhatikan para pemilik lahan. Tanpa dialokasi ke pihak lain mereka sanggup untuk bayar WTO lahan,” ujarnya.
Dia berharap hakim dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Sebab berdasarkan dari keterangan saksi tidak pernah BP Batam turun terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Kami dengar waktu kesaksian tadi tidak ada turun ke lapangan dan sosialiasi. Kami harap BP Batam yang mengalokasikan lahan dilihat dan ditinjau dan diserahkan ke pemiliknya,” imbuhnya.
Kuasa hukum penggugat Radius memberikan keterangan pers usai persidangan, Rabu (15/5/2024). Foto:Dhe/matapedia6
Sementara persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Rabu 22 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan.
Sedangkan kuasa hukum tergugat Ramon enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyarankan sesuai fakta persidangan.
“Sesuai fakta persidangan saja,” singkatnya.
Diketahui, sengketa lahan pulau Setokok Barelang, bermula BP Batam alokasi lahan 65 hektare secara cepat ke perusahaan yang menimbulkan kecurigaan. Sedangkan lahan tersebut sudah dikelola PT SKS dari puluhan tahun.