MATAPEDIA6.com, BATAM– Seorang pengusaha berinisial Y di kota Batam diperiksa kepolisian. Ia dikabarkan berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini sebelumnya viral di media massa beberapa tahun lalu.
Selain Y, dikabarkan pula saksi inisial M masuk dalam pendaftaran pencarian orang (DPO) oleh Mabes Polri.
Informasi yang dihimpun dari Kuasa hukum pelapor, Norayanti Simaremare, bahwa Y sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Bahkan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pengusaha tersebut sudah dijadikan tersangka, saat ini juga sedang mencari satu lagi yang namanya Mina dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan,” ungkap kuasa hukum Amat Tantoso, Norayanti Simaremare kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Pengusaha Y juga sudah dikenakan status tahanan kota sehingga tidak bisa lagi kabur meninggalkan Indonesia.
“Sudah masuk pencekalan. Artinya tidak bisa lagi ke luar negeri,” kata Norayanti lagi.
Sebagaimana diketahui, bahwa Mina sebelumnya merupakan orang kepercayaan Amat Tantoso (pelapor). Dalam kasus dugaan penggelapan uang ini, Kelvin Hong berkerjasama dengan Mina, dan dalam proses tersebut ada keterlibatan pengusaha Y.
“Saat ini kita masih mencari satu lagi yang bernama Mina. Mina sudah masuk DPO,” kata Norayanti.
Untuk diketahui, berawal 2019 Y dan kawan-kawan dilaporkan ke Polisi. Hingga kini kantor Polisi tempat melapor belum memberikan penjelasan kelanjutan kasus tersebut.
Kemudian Amat Tantoso melaporkan kembali ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditdipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Usai dilaporkan, tepatnya pada Januari 2022, Y dan M diperiksa penyidik Mabes Polri di Mapolresta Barelang. Dalam pemeriksaan tersebut, muncul fakta terbaru. Yakni adanya aliran dana ke rekening atas nama Y dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.
M disebut sebut pernah diminta Pengusaha Y mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang besar. Kemudian Mina juga pernah diminta Y mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang untuk membeli jam Rolex. Bahkan hingga saat ini mobil mewah jenis Ferrari milik Kevin Hong masih ditangan Yuwangki.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro belum memberi penjelasan tentang penetapan status tersangka ini, meski sejumlah jurnalis sudah berupaya menghubungi.
Sementara media ini masih berusaha mencari konfirmasi dari kepada pengusaha tersebut hingga berita ini diunggah media ini belum dapat konfirmasi lebih lanjut.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Ramadan