Seorang Pengusaha Batam Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengusaha Batam dikabarkan status tersangka. Foto:Istimewa

Seorang pengusaha Batam dikabarkan status tersangka. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Seorang pengusaha berinisial Y di kota Batam diperiksa kepolisian. Ia dikabarkan berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini sebelumnya viral di media massa beberapa tahun lalu.

Selain Y, dikabarkan pula saksi inisial M masuk dalam pendaftaran pencarian orang (DPO) oleh Mabes Polri.

Informasi yang dihimpun dari Kuasa hukum pelapor, Norayanti Simaremare, bahwa Y sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Bahkan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita mendapatkan informasi bahwa pengusaha tersebut sudah dijadikan tersangka, saat ini juga sedang mencari satu lagi yang namanya Mina dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan,” ungkap kuasa hukum Amat Tantoso, Norayanti Simaremare kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Pengusaha Y juga sudah dikenakan status tahanan kota sehingga tidak bisa lagi kabur meninggalkan Indonesia.

“Sudah masuk pencekalan. Artinya tidak bisa lagi ke luar negeri,” kata Norayanti lagi.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mina sebelumnya merupakan orang kepercayaan Amat Tantoso (pelapor). Dalam kasus dugaan penggelapan uang ini, Kelvin Hong berkerjasama dengan Mina, dan dalam proses tersebut ada keterlibatan pengusaha Y.

“Saat ini kita masih mencari satu lagi yang bernama Mina. Mina sudah masuk DPO,” kata Norayanti.

Untuk diketahui, berawal 2019 Y dan kawan-kawan dilaporkan ke Polisi. Hingga kini kantor Polisi tempat melapor belum memberikan penjelasan kelanjutan kasus tersebut.

Kemudian Amat Tantoso melaporkan kembali ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditdipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Usai dilaporkan, tepatnya pada Januari 2022, Y dan M diperiksa penyidik Mabes Polri di Mapolresta Barelang. Dalam pemeriksaan tersebut, muncul fakta terbaru. Yakni adanya aliran dana ke rekening atas nama Y dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

M disebut sebut pernah diminta Pengusaha Y mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang besar. Kemudian Mina juga pernah diminta Y mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang untuk membeli jam Rolex. Bahkan hingga saat ini mobil mewah jenis Ferrari milik Kevin Hong masih ditangan Yuwangki.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro belum memberi penjelasan tentang penetapan status tersangka ini, meski sejumlah jurnalis sudah berupaya menghubungi.

Sementara media ini masih berusaha mencari konfirmasi dari kepada pengusaha tersebut hingga berita ini diunggah media ini belum dapat konfirmasi lebih lanjut.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Ramadan

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB