MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG — Sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BP Batam dengan terdakwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono terus bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Gilang Prasetyo Rahman, menghadirkan ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, John Freddy Bastanta Lubis, pada Senin (9/2/2026).
Persidangan menyoroti tumpang tindih aturan kerja sama operasional (KSO) pandu-tunda serta dasar hukum kontribusi 20 persen yang menjadi acuan penghitungan kerugian negara.
Majelis hakim yang dipimpin Fausi, S.H., M.H., langsung menggali asal-usul angka tersebut. Hakim menegaskan pungutan PNBP wajib memiliki dasar hukum jelas.
Ahli menjelaskan tarif PNBP pemanduan diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2016 berdasarkan gross tonnage (GT) kapal dan tidak memuat ketentuan kontribusi 20 persen.
Fakta persidangan mengungkap angka 20 persen berasal dari perjanjian KSO tahun 2018 antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama (BDP), bukan dari regulasi nasional. Majelis hakim pun mempertanyakan sumber angka tersebut.
“Dasar hukum sharing 20 persen itu muncul dari mana?” tanya hakim di ruang sidang.
Pertanyaan ini menjadi krusial karena auditor BPKP menggunakan angka tersebut untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat para terdakwa.
Auditor BPKP Kepri mengakui memakai metode professional judgment dengan merujuk kontrak kerja sama tahun 2018, bukan undang-undang atau peraturan pemerintah.
Padahal, kegiatan pandu-tunda di wilayah Kabil dan Batu Ampar telah berjalan sejak Januari 2015. Penggunaan kontrak 2018 untuk menghitung kewajiban periode 2015–2017 memicu perdebatan terkait asas non-retroaktif atau larangan berlaku surut.
Auditor juga mengakui tidak mengklarifikasi langsung kepada Lisa Yulia dan Ahmad Jauhari serta hanya merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Fakta lain muncul dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dan BP Batam pada November 2017.
Lampiran SKB menyebut: jika pemanduan dilakukan Otoritas Pelabuhan, kontribusi diberikan kepada BP Batam; jika dilakukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PNBP disetor ke Kementerian Perhubungan.
Setelah SKB disosialisasikan, pada masa Direktur Utama Lisa Yulia dan Direktur Operasional Ahmad Jauhari, PT BDP mengajukan addendum kerja sama untuk memasukkan wilayah Kabil dan Batu Ampar.
Melalui KSO Nomor 59/SPJ/A3/1/2018, perusahaan mulai membayar kontribusi 20 persen kepada BP Batam hingga Maret 2018. Fakta ini menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan setelah regulasi menjadi lebih jelas.
Periode 2015–2016 Bukan Masa Jabatan Lisa Yulia
Dakwaan menyebut kerugian negara terjadi sejak 2015 hingga 2021. Namun persidangan mengungkap Lisa Yulia menjabat Direktur Utama pada Oktober 2016 hingga Februari 2018, sementara kegiatan pandu-tunda dimulai Januari 2015 dan dipimpin direksi sebelumnya. Pada 2019, Lisa mengundurkan diri dan posisi direktur utama beralih kepada pemegang saham RM.
Selama periode 2015–2017, persidangan mengungkap tidak ada SKB yang secara eksplisit mewajibkan KSO. BP Batam juga tidak mengirim surat teguran atau penghentian operasional, serta tidak melakukan sosialisasi formal kewajiban KSO berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2011.
Sejumlah saksi BP Batam mengaku tidak mengetahui aturan eksplisit yang mewajibkan pandu-tunda melalui KSO pada masa tersebut.
Kendali Keuangan Tidak pada Lisa Yulia
Saksi manajer keuangan menjelaskan seluruh transaksi perusahaan harus melalui persetujuan Direktur Keuangan. Ia juga menegaskan tidak menemukan aliran dana ke rekening pribadi para terdakwa.
Fakta ini menjadi sorotan karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi elemen utama pembuktian perkara korupsi.
Kejaksaan belum menghadirkan Robby Mamahit, pemilik PT Bias Delta Pratama, meski telah beberapa kali dipanggil. Sejumlah pejabat BP Batam yang memahami penerapan SKB juga belum hadir.
Majelis hakim menegaskan sidang tidak boleh terus tertunda hanya karena satu saksi, mengingat masa tahanan para terdakwa.
Kuasa hukum Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, menegaskan perusahaan justru menunjukkan kepatuhan setelah SKB Menhub–BP Batam terbit pada 2017.
Pada masa kepemimpinan kliennya, perusahaan mengajukan addendum KSO dan mulai membayar kontribusi 20 persen kepada BP Batam. Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut menunjukkan itikad baik, bukan upaya menghindari kewajiban.
Mereka juga mempertanyakan logika pertanggungjawaban pidana jika kegiatan awal tanpa KSO terjadi sebelum kliennya menjabat.
“Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kewenangan nyata dan periode jabatan, bukan sekadar posisi formal,” kata Utusan.
Majelis hakim menutup sidang dengan menegaskan proses hukum harus mengungkap fakta secara terang. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya dan keterangan para terdakwa.
Baca juga:Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang
Editor:Zalfirega


















