MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/1/2026) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait operasional pemanduan dan struktur kewenangan di PT Bias Delta Pratama (BDP).
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Empat saksi tersebut terdiri atas tiga pihak dari BP Batam dan satu dari unsur swasta, yakni Ronaldi, Azhari, Allan Roy Gemma, dan Heri Kafianto.
JPU Gilang Prasetyo Rahman membenarkan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah BP Batam.
“Agenda berikutnya masih pemeriksaan saksi,” ujar Gilang saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca juga:Ketua DPRD Batam Minta Laporan Dua Anggota Dewan ke BK Diselesaikan Lewat Dialog
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Sementara itu, penasihat hukum Lisa Yulia, Direktur PT BDP, Utusan Sarumaha, menyampaikan bahwa dalam persidangan sebelumnya saksi menerangkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal PT BDP telah berjalan sejak Januari 2015.
Lisa Yulia, menurut keterangan tersebut, baru bergabung dan diangkat sebagai direktur pada Oktober 2016.
“Berdasarkan keterangan saksi, operasional pemanduan telah berjalan sebelum klien kami berada di jajaran direksi,” kata Utusan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Direktur Utama PT BDP pada 2015 adalah Robby Mamahit, yang sekaligus menjabat sebagai pemegang saham dan pengendali perusahaan.
Saksi menyebut keputusan strategis, termasuk rencana kerja sama (KSO), berada pada kewenangan manajemen puncak dan pemegang saham.
Saksi juga menerangkan bahwa pada periode tersebut, Lisa Yulia tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait KSO, penghentian operasional, maupun pengelolaan keuangan perusahaan.
Keterangan saksi di persidangan menyebutkan seluruh pembayaran jasa pemanduan masuk ke rekening PT BDP, dengan kewajiban PNBP sebesar 5 persen disetorkan ke negara melalui KSOP Batam.
Pengelolaan keuangan perusahaan berada di bawah kendali bagian keuangan dan persetujuan pemegang saham.
Hingga sidang berlangsung, saksi menyatakan tidak terdapat bukti aliran dana PNBP kepada Lisa Yulia.
Saksi juga menerangkan bahwa kegiatan pemanduan telah diketahui oleh BP Batam sejak 2015. Hal itu ditunjukkan melalui permintaan pemanduan melalui sistem resmi, pelaksanaan operasional sesuai SOP pelabuhan, serta tidak adanya surat teguran, penghentian, maupun penagihan selama periode 2015–2021.
Kewajiban KSO, menurut keterangan di persidangan, baru dipersoalkan setelah audit BPKP tahun 2024, yang didasarkan pada penafsiran frasa “kerja sama bentuk lainnya” dalam PP Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Lisa Yulia telah mengundurkan diri dari PT BDP pada 2019, sebelum audit BPKP dilakukan.
Penolakan pembayaran hasil audit terjadi pada 2024–2025, saat perusahaan berada di bawah kendali manajemen aktif dan pemegang saham.
Majelis Hakim dalam persidangan meminta para pihak fokus pada substansi dakwaan dan menegaskan bahwa seluruh fakta hukum harus diuji di ruang sidang.
Notulen rapat Maret 2015 turut disampaikan di persidangan. Saksi menyebut Robby Mamahit menjabat Direktur Utama saat rapat tersebut berlangsung, sementara Lisa Yulia belum masuk dalam jajaran direksi. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Baca juga:Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Berangkat Kerja
Editor:Zalfirega


















