Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Boby saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (5/12/2024). Matapedia6.com/ Luci
MATAPEDIA6.com, BATAM – Tahanan Polsek Sekupang kasus pencabulan tewas gantung diri di Sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam, saat pelimpahan tersangka dan juga penyerahan berkas kepada Jaksa setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21, Kamis (5/12/2024).
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 10.50WIB saat petugas kejaksaan hendak memasukkan tahanan lain yang juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menjelaskan kronologis pelimpahan tahanan dari kantornya ke Kejaksaan Negeri Batam dimana penyidiknya dari Polsek Sekupang berangkat pukul 09.00WIB menuju Polresta Barelang membawa tersangka ke Klinik Pratama untuk pengecekan kesehatan.
“Hal ini dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum, setelah berkas pelaku yakni EB (34) kasus pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Sekupang,” kata Benhur.
Usai mengambil surat kesehatan penyidik berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan melakukan pendaftaran sekitar pukul 10.00WIB.
Sambil menunggu jaksa untuk melakukan proses admistrasi dan penelitian berkas penyidik menitipkan tahanan di sel sementara yang ada di Kantor Kejaksaan.
Namun sekitar pukul 10.50WIB, petugas kejaksaan yang memengang kunci sel sementara hendak memasukkan tahanan lain dan saat itu didapati EB sudah tergantung di dalam sel.
EB gantung diri dengan menggunakan baju yang diplintir dan ujung baju diikat ke jeruji besi lobang angin sementara ujung lainnya diikat ke leher korban.
Petugas kejaksaan dan juga penyidik Polsek Sekupang langsung melakukan pertolongan dan menurunkan EB, namun saat itu kondisinya sudah lemas dan tidak bernyawa.
Sementara di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan kejadian tersebut terjadi sebelum dilakukan serah terima atau pelimpahan.
“Saat kejadian Jaksa penuntut umum masih melakukan persiapan penelitian berkas, jadi belum serah terima. Namun sebelumnya penyidik sudah berkoordinasi dengan Jaksa,” kata Kasna.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam tengah diwawancarai wartawan. Foto:Istimewa
Kasna menjelaskan dalam proses penyerahan atau pelimpahan berkas perkara ada beberapa proses yang harus dilakukan dimana yang pertama penelitian berkas dan pencocokan barang bukti.
Kasna menjelaskan dari rekaman CCTv yang ada di sel sementara Kantor Kejaksaan EB sempat tergantung selama 20 menit sebelum ditemukan oleh petugas.
Sementara untuk tahanan yang bersangkutan masih menjadi tanggung jawab penuh penyidik yang menangani.
“Sebelum diserahkan berkasnya pelaku sudah gantung diri. Jadi kita belum meneliti berkas dan belum melakukan penandatangan serah terima berkas,” kata Kasna.