Tampung PMI Non Prosedural A ditangkap Polisi di Karimun

Sabtu, 27 April 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri saat menggiring pelaku A penampungan dan pengiriman PMI Non Prosedural dari Karimun ke Polda Kepri, Sabtu (27/4/2024)

Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri saat menggiring pelaku A penampungan dan pengiriman PMI Non Prosedural dari Karimun ke Polda Kepri, Sabtu (27/4/2024)

MATAPEDIA6.com, KARIMUN – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Pelaku penampungan PMI Non Prosedural dan menyelamatkan 5 (lima) orang calon PMI yang berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi, Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus penampungan PMI secara Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni pada Maret yang lalu dengan modus pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi penampungan PMI Non Prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

“Tim kita melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara Non Prosedural, selanjutnya pada pukul 22.23 WIB tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dan didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah Inisial A alias Anel,” kata Syahroni.

Dia mengatakan setelah melakukan pengamanan selanjutnya pada pukul 07.00 WIB tim membawa pelaku dan korban beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syahroni.

Saat ini untuk pelaku dan korban sudah berada di Polda Kepri dan pelaku masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega.

Berita Terkait

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan
Cekcok di Pub Batam Berujung Pengeroyokan, Polisi Amankan Empat Pelaku
Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka
DPRD Batam Desak Evaluasi Total Lapas Batam, 7 Warga Binaan Diciduk Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:25 WIB

Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:41 WIB

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru