Home / Hukum Kriminal

Kamis, 25 April 2024 - 17:45 WIB

Tanam Pohon Ganja, AA Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Polres Bintan gelar Ekspos pengungkapan tanaman ganja milik yang ditanamkan warga di KM 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, Kamis (25/4/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tanam ganja di kebun, AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan beserta tiga batang tanaman ganja berumur lima bulan, Selasa (21/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat konfrensi pers penangkapan pelaku pada Kamis (25/4/2024) menerangkan tersangka mendapatkan biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta.

“Tersangka mendapatkan biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan,” kata Riky.

Dari keterangan tersangka awalnya dirinya tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun gagal juga.

Namun setelah terus mencoba akhirnya ada tugas bibit ganja yang tumbuh. “Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh,” kata Riky.

Riky menjelaskan awal diketahui ada tumbuhan ganja di Km 17, berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang,” kata Riky.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” terang Riky.

Setelah tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Spanduk penolakan warga yang dipasang di pagar tembok perumahan permata Baloi atas pembukaan akses jalan dari Baloi apartemen lewat komplek permata Baloi, Jumat (18/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Spanduk Penolakan Warga Permata Baloi Hilang Misterius, Diduga Ada Oknum Berkepentingan
Kapolda Kepri saat memberikan arah dihadapan seluruh personel Polda Kepri pada upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Ingatkan Jaga Kamtibmas Ditengah Kebijakan AS Naikan Tarif Impor
MRA saat berjalan masuk ke dalam rumahnya di bida Asri I, Batam Kota, Batam Centre, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Remaja di Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal, Luka Tiga Jahitan di Dada Kanan
Kondisi akses ke sungai Baloi Indah yang ditutup menggunakan seng, agar warga dan juga media tidak bisa mengambil gambar Deri lokasi, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Warga Pertanyakan Penutupan Akses ke Sungai Baloi Indah, Diduga Akal akalan Oknum Tertentu

Hukum Kriminal

Warga Permata Baloi Cluster Manggo Blok G1-G20 Tolak Pembangunan Akses dari Baloi Apartemen ke Permata Baloi
Ibu anak saat memberikan ucapan terimakasih kepada polisi yang sudah membina anaknya setelah videonya viral, Selasa (15/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Gegara Tak Dibeli Motor Anak di Batam Tega Pukul Ayah, Polsek Sagulung Langsung Bertindak
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Batam Yusril Koto Diteror, Empat Ban Mobil di Gembos Orang Tak Dikenal

Hukum Kriminal

Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban