Tangkap Kurir Narkotika, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s
Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan 900 Butir ekstasi di Kota Batam, dengan menangkap RM (23) kurir sabu di parkiran Kepri Mall, Batam Centre, Minggu (7/7/2024) lalu.

Saat ekspos pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polresta Barelang, pada Selasa (16/7/2024). Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang terus berupaya untuk membuat Batam bersih dari Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Heribertus Ompusunggu juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan narkotika tersebut.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus yang kita ungkap,” kata Heribertus.

Dia menjelaskan dari pengakuan RM kurir yang ditangkap, pelaku awalnya ditawari pekerjaan untuk mengantar sabu kepada orang yang nantinya akan berkomunikasi dengan dirinya.

Orang yang memberikan tawaran menjanjikan, akan memberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, dan uang jalan akan diserahkan setelah barang tiba di tempat tujuan.

Masih pengakuan pelaku kata Heribertus, selain uang jalan pelaku juga menjanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta perkilogramnya, jika barang tiba di tempat yang dijanjikan.

Sementara untuk mempermudah komunikasi, orang yang memberi perintah memberikan satu unit hp kepada RM untuk memperlancar komunikasi.

“Setelah ada kesepakatan, RM diperintahkan untuk mengambil barang di parkiran Kepri Mall, Kota Batam,” kata Heribertus.

Selanjutnya setelah mengambil barang tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kita masih melakukan penebangan terhadap kasus ini,” kata Heribertus.

Atas pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 4.054,3 Gram, dan 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Sementara atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 dan paling lama 20 atau Pidana Mati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru