Terdakwa Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Dituntut 6 Bulan Bui

Senin, 12 Februari 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan Bang Long di PN Batam, Senin (12/2/2024). Foto:Dok/Luci-matapedia6

Sidang tuntutan Bang Long di PN Batam, Senin (12/2/2024). Foto:Dok/Luci-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut orator aksi bela Rempang Iswandi alias Awi dengan pidana kurungan penjara enam bulan.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akrab disapa Bang Long dibaca oleh JPU Salomo Saing dan M Abdullah Ihsan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

Adapun yang dinilai Jaksa memberatkan adalah perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan orasi dalam orasinya pada (11/9) menimbulkan kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gedung BP Batam.

“Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa kooperatif yang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama pengacaranya, Deby Agustinus Situmorang, Kuasa Hukum dari Bang Long menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi tertulis.

“Kami hargai tuntutan yang disampaikan JPU. Kami yakin Iswandi masih memiliki harapan untuk mendapatkan vonis bebas dalam kasus ini. Kami siapkan dan tuangkan seadil-adilnya dalam pleidoi nanti,” ujarnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru