MATAPEDIA6.com, BATAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut orator aksi bela Rempang Iswandi alias Awi dengan pidana kurungan penjara enam bulan.
Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akrab disapa Bang Long dibaca oleh JPU Salomo Saing dan M Abdullah Ihsan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.
“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.
Adapun yang dinilai Jaksa memberatkan adalah perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan orasi dalam orasinya pada (11/9) menimbulkan kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gedung BP Batam.
“Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa kooperatif yang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya,” ujar JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama pengacaranya, Deby Agustinus Situmorang, Kuasa Hukum dari Bang Long menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi tertulis.
“Kami hargai tuntutan yang disampaikan JPU. Kami yakin Iswandi masih memiliki harapan untuk mendapatkan vonis bebas dalam kasus ini. Kami siapkan dan tuangkan seadil-adilnya dalam pleidoi nanti,” ujarnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi