Tersangka Pembunuhan Sadis di Batam Jalani Sidang Dakwaan

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pelaku pembunuhan sadis di Tiban Sekupang Rahman Padak (63) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).Matapedia6.co/ Rega.

Terdakwa pelaku pembunuhan sadis di Tiban Sekupang Rahman Padak (63) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).Matapedia6.co/ Rega.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tersangka pembunuhan tokoh agama sekaligus Staff marketing di salah satu perumahan di Batam, Rahman Padak (63) jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).

Saat duduk di bangku terdakwa di pengadilan Negeri Batam, rambut panjang terikat dan brewok sudah tidak ada lagi, seperti awal pertama Rahman Padak ditangkap polisi.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang disangkakan kepada tersangka atas kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukannya pada Meret 2024 lalu kepada Jimjy Hutasoit.

Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel membacakan dakwaannya dimana tersangka dijerat pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan.

Majelis hakim Douglas Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan yang dibacakan.

Dalam kesempatan itu Rahman juga menjawab bahwa dirinya tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pejuntuk umum dimana terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis  kepada Jimmy Hutasoit pada bulan Maret 2024 lalu.

Terdakwa menghabisi nyawa Jimmy karena merasa beberapa kali mendatangi pihak ruko untuk menagih gaji yang belum dibayarkan, namun pihak PT Tri Mega Jaya tidak ada memberikan kepastian.

Karena tidak kunjung ada kejelasan Rahman tersulut emosi dan nekat menghabisi nyawa Jimmy dengan cara yang sadis.

Terdakwa datang ke lokasi membawa sebilah parang dengan panjang 60 cm yang dimasukkan kedalam payung berwarna abu-abu.

Terdakwa menebas korban beberapa kali dan korban sempat lari keluar kantor namunterdakwa kembali menebas korban hingga akhirinya korban meregang nyawa di depan kantor pemesaran dengan beberapa luka di tujuh korban.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:29 WIB

Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Berita Terbaru