MATAPEDIA6.com, BATAM – Tersangka pembunuhan tokoh agama sekaligus Staff marketing di salah satu perumahan di Batam, Rahman Padak (63) jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).
Saat duduk di bangku terdakwa di pengadilan Negeri Batam, rambut panjang terikat dan brewok sudah tidak ada lagi, seperti awal pertama Rahman Padak ditangkap polisi.
Dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang disangkakan kepada tersangka atas kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukannya pada Meret 2024 lalu kepada Jimjy Hutasoit.
Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel membacakan dakwaannya dimana tersangka dijerat pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan.
Majelis hakim Douglas Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan yang dibacakan.
Dalam kesempatan itu Rahman juga menjawab bahwa dirinya tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pejuntuk umum dimana terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis kepada Jimmy Hutasoit pada bulan Maret 2024 lalu.
Terdakwa menghabisi nyawa Jimmy karena merasa beberapa kali mendatangi pihak ruko untuk menagih gaji yang belum dibayarkan, namun pihak PT Tri Mega Jaya tidak ada memberikan kepastian.
Karena tidak kunjung ada kejelasan Rahman tersulut emosi dan nekat menghabisi nyawa Jimmy dengan cara yang sadis.
Terdakwa datang ke lokasi membawa sebilah parang dengan panjang 60 cm yang dimasukkan kedalam payung berwarna abu-abu.
Terdakwa menebas korban beberapa kali dan korban sempat lari keluar kantor namunterdakwa kembali menebas korban hingga akhirinya korban meregang nyawa di depan kantor pemesaran dengan beberapa luka di tujuh korban.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega